Mohon tunggu...
Ade K.I
Ade K.I Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Cuma Mahasiswa yang berusaha lulus tepat waktu dengan ipk di atas 3.5 :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Poligami dalam Hukum Islam: antara Kewajiban, Keadilan, dan Realitas Sosial

2 Desember 2024   18:31 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:36 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bincangmuslimah.com/kajian/mengenal-konsep-poligami-dan-monogami-dalam-islam-34507/

Realitas Poligami Dalam Era Modern

Berdasarkan data yang diperoleh dari penelitian di Kota Palopo, terdapat 10 responden yang melakukan poligami, di mana 50% dari mereka memiliki tiga istri. Lamanya praktik poligami bervariasi, dengan 30% responden telah berpoligami selama 10 hingga 15 tahun. hanya 30% responden yang mendapatkan dukungan dari istri dan anak-anak mereka, sementara 70% lainnya melakukannya tanpa dukungan dari keluarga.  Penelitian menunjukkan bahwa praktik poligami sering kali menimbulkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam hubungan antar anggota keluarga. 


Dalam konteks sosial, praktik ini sering kali menimbulkan berbagai dampak yang mempengaruhi dinamika keluarga dan masyarakat secara luas. Masyarakat kontemporer cenderung menghargai hubungan monogami yang sehat dan setara, yang memungkinkan keseimbangan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua anggota keluarga. Namun, ketika poligami diterapkan, sering kali muncul ketidakadilan dan ketidakseimbangan yang merugikan pihak-pihak tertentu, terutama perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan yang terlibat dalam hubungan poligami sering kali merasa terpinggirkan dan tidak memiliki kekuatan tawar dalam hubungan tersebut. Ketidaksetaraan ini dapat mengakibatkan perempuan menjadi lebih rentan terhadap penindasan atau perlakuan tidak adil, terutama dalam hal alokasi sumber daya dan perhatian dari suami. 

Dari sisi psikologis, poligami juga dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman secara emosional bagi perempuan. Rasa cemburu dan ketidakpastian sering kali muncul di antara istri-istri, yang dapat mengganggu kesejahteraan mental mereka. Selain itu, poligami sering kali menyebabkan keterbatasan akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi dan pendidikan. Istri kedua atau berikutnya mungkin memiliki akses terbatas terhadap pendidikan atau kesempatan kerja, yang menghambat kemampuan mereka untuk mandiri secara ekonomi. Keterbatasan ini berpotensi memperburuk ketidaksetaraan gender dan menghambat kemajuan menuju pemberdayaan perempuan dalam aspek sosial dan ekonomi. Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak dalam keluarga poligami sering kali mengalami kebingungan identitas dan masalah emosional akibat dinamika keluarga yang rumit. Selain itu, istri-istri dalam hubungan poligami sering kali merasakan tekanan psikologis yang signifikan, seperti kecemburuan dan ketidakpastian mengenai posisi mereka dalam keluarga. 

Dalam memahami poligami dalam hukum Islam, kita dihadapkan pada kompleksitas yang melibatkan kewajiban, keadilan, dan realitas sosial. Meskipun poligami diizinkan, pencapaian keadilan dalam praktiknya sering kali sulit, terutama dalam masyarakat modern yang menekankan kesetaraan dan hak asasi manusia. 

Kesimpulan

Kami dapat menyimpulkan bahwa poligami dalam hukum Islam adalah praktik yang di izinkan dengan syarat utamanya adalah keadilan, bersifat material dan emosional. Meskipun poligami diatur sampai empat istri dalam Al-Qur'an, implementasi keadilan adalah tantangannya. Lalu, dalam konteks moderen, praktik tersebut diserang secara signifikan melalui ketidakadilan, konflik keluarga, dan ketidakharmonisan sosial. Poligami di Indonesia berdasarkan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam disahkan dengan persetujuan istri, kemampuan suami dalam memberi nafkah, dan keharusan berlaku adil. Namun, kenyataannya adalah bahwa sebagian besar praktik poligami tidak terjadi dengan dukungan keluarga dan menciptakan ketidakadilan, baik dalam hal psikologis maupun sosial.
Poligami sering kali berdampak negatif bagi kesejahteraan perempuan dan anak seperti, menyebabkan ketidakseimbangan gender, ketegangan emosional, dan membatasi hak mereka untuk menerima pendidikan atau sumber daya ekonomi yang layak. Dalam masyarakat modern yang mencoba memperbaiki kesalahan masyarakat pra-modern melalui prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, praktik poligami secara pernyataan tidak dapat diterima dan tidak akan menguntungkan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun