Surat legalitas yang dikeluarkan oleh PB PMII sebagai syarat dapat terlaksananya PKL, yaitu mendapatkan surat persetujuan dari PKC dan PB PMII atas terselenggaranya PKL PC PMII Lumajang.
Forum audiensi yang berupa perwakilan aliansi Komisariat PMII Lumajang menyatakan kembali, bahwa apabila kedua surat sebagai syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kegiatan PKL harus dibubarkan dan diganti dengan Konferensi Cabang (Konfecab) Luar Biasa (KLB).
Kegiatan KLB tersebut, tentu dengan syarat pula, sebagaimana yang disepakati oleh sahabat-sahabat, yaitu diusung minimal 2/3 komisariat dan atau Rayon PMII Definitif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H