Alat Pelindung Diri (APD) merupakan alat-alat yg bisa melindungi insan menggunakan melindungi semua tubuh atau sebagian tubuh berdasarkan beberapa hal yg akan menyebabkan potensi bahaya pada loka kerja.Pimpinan hukumnya harus membekali pekerja buat menggunakan APD pada loka kerja.Peralatan apd yg meliputi:
1) indera pelindung ketua.
2) indera pelindung mata & wajah.
3) indera pelindung pendengaran.
 4) indera pelindung pernafasan.
5) indera pelindung tangan.
6 )pelindung kaki.
Alat pelindung ketua menjaga ketua berdasarkan terjatuh, benturan dampak benda keras atau tajam yg beterbangan atau lewat berdasarkan udara, api, tetesan bahan kimia, radiasi panas, & mikroorganisme yg berbahaya.
 Alat pelindung tubuh atau badan buat melindungi tubuh berdasarkan bahaya yg herbi dingin atau panas yg ekstrim, benda panas atau gambaran api, cairan atau logam panas, cipratan bahan kimia, uap & guncangan dalam mesin atau bagiannya buat melindungi beberapa orang atau semua perangkat tadi terhubung & meliputi bahan, luka, radiasi, hewan, insan, hewan, tumbuhan, & mikroorganisme patogen pada lingkungan misalnya jamur, virus, & bakteri.
Alat pelindung tubuh atau badan memiliki fungsi tertentu.Hal ini berarti memastikan jeda pandang pekerja & mempermudah pengendalian & mengetahui lokasi mereka pada loka kerja buat menghindari risiko yg berpotensi membahayakan.
Alat pelindung tangan (sarung tangan pengaman) buat menjaga jari & tangan berdasarkan api, suhu tinggi & rendah, arus listrik, radiasi pengion, elektromagnetik radiasi, benturan, sengatan, bahan kimia, ukiran & infeksi pathogen (mikroorganisme, virus, & bakteri). Sarung tangan pelindung bisa terbuat berdasarkan bahan logam, kulit, kanvas, kain, katun & karet.