Â
Kemarin sore LSM PELOPOR (Pemantau Layanan Publik dan Otoritas Penyelenggara Negara) di Jl.Rawajati Timur Kalibata Jakarta mengadakan jumpa pers dan rekan2 media. Lembaga Swadaya Masyarakat kali ini menyoroti kebijakan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yg hingga kini blm mengeluarkan Juklak/Juknis atas Permen (Peraturan Menteri) yg telah diterbitkannya.
Menurut pengaduan dan keluhan teman2 nelayan dan pelaku perikanan lainnya seperti Bitung, Benoa, Jateng, Sumut dan Maluku bhw kebijakan KKP membuat kegiatan perikanan nasional lumpuh.Pasalnya moratorium (Penghentian Sementara) utk kapal2 eks luar negeri tidak boleh beroperasi hingga Oktober 2015.
Pd pertemuan ini FORKOPPSI (Forum Komunikasi Peduli Perikanan Seluruh Indonesia) yg terdiri dari nelayan, ABK, Nahkoda, Assosiasi perikanan,dan pelaku perikanan lainnya mengeluhkan moratorium yg diperpanjang ini. Adapun yg disikapi mereka adalah kebijakan Menteri KP Susu Pudjiastuti yg tdk pro nelayan dan pelaku usaha perikanan.
1.Diterbitkannya No.10/Permen-KP/2015 th izin usaha eks kapal asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
2.Diterbitkannya No.2/Permen-KP/2015 ttg pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik   Â
  (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.
Dari pertama kali diterbitkannya Permen2 tsb, KKP tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan stake holder (pihak2 terkait) seperti nelayan, para pelaku usaha perikanan lainnya dan anggota DPR RI.Surat resmi mereka tidak pernah ditanggapi oleh Menteri KKP, lalu pertemuan mereka di Ombudsman juga tidak membuahkan hasil. Ini berarti tidak dilandasi ideologi negara yg mengharuskan dilakukannya sosialisasi dengan musyawarah, menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara utk mencapai tujuan dan kesejahteraan bersama di Republik ini. Dimana-mana semua peraturan harus melalui sosialisasi terlebih dahulu.Ini adalah negara bukan perusahaan keluh Direktur Eksekutif LSM Pelopor.
Akibatnya banyak nelayan,pelaku usaha perikanan lainnya berhenti mendadak tanpa persiapan.Para ABK, Nahkoda, Nelayan, para pekerja di Unit Pengolahan Ikan dirumahkan.Industri Perikananpun mati karena tidak ada pasokan ikan. Devisa negara dari sektor perikanan laut jelas anjlok, demikian pula dgn PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Para nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya sangat mendukung pemberantasan illegal fishing. tetapi industri perikanan harusnya tetap berjalan sambil silahkan diverifikasi apa2 yg dianggap perlu oleh KKP. Bukan semuanya yg diberhentikan.Lalu bagaimana dgn biaya hidup mereka sehari-hari, siapa yg hrs menggantikanbiaya utk izin SIPI yg telah dikeluarkan, siapa yg hrs menanggung biaya pemeliharaan kapal sementara kapal tdk beroperasi.Pemerintah hrs tanggap.
Sehingga dptlah disimpulkan bahwa,Menteri KP telah berbuat semena-mena tanpa sosialisasi penerbitan Permen2nya dan tanpa solusi yg jelas dan karena Permen ini pula, dia telah menghentikan hak orang bekerja mencari nafkah.Ini bertentangan dengan UUD 1945.Maka dari itulah nelayan mengajukan Uji Materi ke MA dan telah didafarkan tgl 7 Mei 2015 No.29 P/HUM/2015.