Mohon tunggu...
Ogy Triwan
Ogy Triwan Mohon Tunggu... -

Pelaku usaha dan Aktivis yg pro pluralisme dan rakyat miskin.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kementerian Kelautan dan Perikanan Cari Nama atau Lugu?

5 Juli 2017   21:14 Diperbarui: 6 Juli 2017   07:56 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak di era presiden Gus Dur, kapal2 perikanan diatas 30 GT diharuskan menggunakan VMS (Vessel Monitoring System). Alat tersebut berguna untuk mendeteksi keberadaan kapal2 selama beroperasi dilaut. Masing2 kapal sudah mengantongi surat izin penangkapan ikan (SPI) yang dikeluarkan oleh Dirjen Tangkap dari KKP.

Kapal2 penangkap ikan yang melanggar zona penangkapannya atau disebut juga illegal fishing  akan terdeteksi di Ditjen Pengawasan dan segera dapat dilakukan penangkapan oleh PSDKP, PolAir, ataupun TNI AL. Rekaman VMS tadi bisa menjadi alat bukti bahwa kapal tsb sudah melakukan pelanggaran yaitu menangkap ikan di zona yang bukan di zona tangkapnya. Ibaratnya bus besar yang selalu berada di jalur cepat mengambil penumpang di jalur lambat jatahnya angkot minibus. Nah sama halnya kapal penangkap ikan besar masuk ke zona teritorial atau zona kapal nelayan tradisional.

Kapal angkut ikan juga harus menggunakan VMS yang berguna mendeteksi kapal tersebut apabila melakukan transhipment (bongkar muat ikan) ditengah laut. Ini termasuk pelanggaran penggelapan pajak dan dapat disebut unreported (tidak dilaporkan). Sedangkan keuntungan pengguna VMS adalah bila terjadi hal2 yang tidak diinginkan seperti perompakan ataupun kecelakaan, aparat dapat segera memberikan pertolongan dengan mengetahui posisi yang lebih akurat.

Kita menyatakan ikut membasmi IUU (illegal fishing, unreported & unregistered) dan negara2 lainpun sudah tahu. Lalu apa kepentingannya untuk membuka data VMS kepada dunia.Menurut pendapatnya MKKP pemberian izin akses data Vessel Marine System (VMS) kepada Global Fishing Watch (GFW) yang bekerja sama dengan Google adalah bentuk transparansi.

Memang era globalisasi menuntut keterbukaan tetapi tidak harus semuanya dibuka.Kalau sudah dilihat oleh negara lain peta laut kita, dan ada illegal fishing (walaupun sulit membedakannya) disana, so what. Mereka kemudian menyuruh aparat untuk tangkap malingnya? Emangnya siapa mereka nyuruh2 kita.Rasanya pujian yll dari aktor Hollywood atas keterbukaan data kelautan kita sebenarnya menertawaan kita.

Tidak ada negara manapun yang membiarkan negaranya bebas diintip oleh negara lain. Ini masalah kedaulatan negara.Lha kita kok terkesan sok pahlawan, mencari nama atau karena lugu. Setujukah teman2 kompasiana kita harus terbuka seperti ini?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun