Mohon tunggu...
Ogi Apriliyantini
Ogi Apriliyantini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kota Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22: Tinjauan dan Implikasinya

26 April 2024   20:41 Diperbarui: 26 April 2024   20:43 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik. Di Indonesia, salah satu jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan Pasal 22, yang merupakan pajak penghasilan yang dipotong pada saat transaksi tertentu dilakukan. Namun, bagaimana mekanisme pembayaran pajak ini berfungsi dan apa implikasinya bagi masyarakat dan perekonomian?

Mekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipotong pada saat transaksi tertentu dilakukan, seperti pembelian barang atau jasa. Mekanisme pembayarannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pemotongan, yang dalam banyak kasus adalah badan usaha atau instansi pemerintah. Pemotongan dilakukan berdasarkan tarif tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemotongan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengumpulkan pajak secara efisien dan tepat waktu, serta untuk mendorong kepatuhan pajak dari para wajib pajak. Setelah pemotongan dilakukan, pihak yang melakukan pemotongan wajib menyampaikan pajak yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Implikasi dan Tantangan

Meskipun mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 memiliki tujuan yang baik, namun terdapat beberapa implikasi dan tantangan yang perlu dipertimbangkan:

1. Beban Administratif: Bagi pihak yang melakukan pemotongan, terdapat beban administratif dalam mengelola dan menyampaikan pajak yang dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dapat menambah biaya operasional dan waktu yang diperlukan.

2. Dampak terhadap Likuiditas Usaha: Bagi pelaku usaha, pemotongan pajak dapat berdampak pada likuiditas keuangan. Terutama bagi usaha kecil dan menengah, pemotongan ini dapat menyebabkan beban tambahan yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan keuangan.

3. Kepatuhan Pajak: Mekanisme pemotongan pajak dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dari para wajib pajak. Namun, tantangan yang muncul adalah bagaimana mendorong kepatuhan pajak secara lebih luas, terutama dari pelaku usaha informal dan individu.

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk mengumpulkan pajak secara efisien dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, untuk memastikan efektivitasnya, diperlukan evaluasi terus-menerus serta upaya untuk mengatasi tantangan yang ada, seperti beban administratif dan dampak terhadap likuiditas usaha. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa mekanisme pembayaran pajak ini berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian dan pembangunan negara.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun