Gibran Rakabuming dikabarkan menyelesaikan SMA selama 5 tahun. Ada beberapa pemberitaan tentang hal tersebut seperti Gibran menyelesaikan SMA di Solo, melanjutkan sekolah di Singapore dan sekolah persiapan di Melbourne University. Tapi tidak ada satupun yang mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Dan ini menjadi pertanyaan kita bersama, apakah Gibran memiliki minimal ijazah SMA atau yang sederajat?
Maka ketiga hal tersebut menjadi material yang sudah diputuskan oleh KPU menjadi bermasalah. Pertanyaanya akan berlanjut, kan sidangnya sudah selesai? Iya, sidangnya sudah selesai tapi bukan berarti materinya berubah. Sebagai contoh, seorang anggota legislatif terpilih menunggu pelantikan tiba-tiba dipecat dari partai politik sedangkan satu syarat menjadi anggota DPR adalah menjadi anggota partai politik. Sehingga ketika terjadi pemecatan kepada calon anggota DPR terpilih maka dia tidak lagi memiliki legal standing untuk dapat dilantik sebagai DPR.
Maka pertanyaannya adalah siapa yang berani mengatakan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat? Jika Gibran adalah anggota suatu partai politik, maka pemimpin partai politiknya bisa berkirim surat kepada KPU dengan mengatakan bahwa anggota tersebut telah diberhentikan keanggotaannya sehingga mohon untuk tidak dilantik. Akan tetapi pada kasus presiden dan wakil presiden sulit mempraktikannya karena tidak ada mekanisme yang bisa tiba-tiba. Ada 4 kemungkinan untuk mengatakan Gibran tidak bisa dilantik.Â
Pertama adalah tindakan administratif oleh KPU, tapi Refly berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. Kedua adalah tindakan semi hukum oleh BAWASLU, kemudaian Refly juga berkeyakinan bahwa BAWASLU juga tidak akan berani melakukannya dengan beralasan bahwa sudah selesai untuk sengketa pemilunya. Ketiga adalah legal konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, dan entah MK mau atau tidak mengambil kasus ini. Dan terakhir rely on kepada MPR yang baru saja dilantik. Sehingga beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan surat kepada MPR untuk dapat melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasi soal fufufafa berkaitan dengan apa yang sudah disampaikan Refly Harun atau Fery Amsari atau Dokter Tifa atau Faisal Assegaf dengan bukti-bukti yang telah dipaparkan maka saudara Gibran Rakabuming Raka sudah tidak layak untuk dilantik menjadi wakil presiden karea sudah tidak memenuhi syarat seperti pada rezim Undang-Undang Pemilu. Kasus ini merupakan kasus baru di Indonesia karena Indonesia baru melaksanakan pemilu sebanyak 5 kali dan terdapat aspirasi untuk tidak melantik wakil presiden pada pemilu tahun ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H