Mohon tunggu...
David devian
David devian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya david devian,bisa dipanggil david. Hobi saya main voli.dan saya suka banget makan yang manis manis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset di Indonesia

3 April 2023   23:31 Diperbarui: 4 April 2023   00:04 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang pembahasan UU perampasan aset ada kalanya kita mengetahui tentang apasih tindak pidana korupsi itu.Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran kebenaran lainnya. RUU yang sudah dibahas sejak 2006 itu dipercaya bisa merampas "aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan. 

Dan untuk menggabungkan pasal tentang penerapan aset yang melalui melanisme hukum pidana didasarkan pada pasal (a) undang-undang nomer 18 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan perampasan aset melalui mekanisme gugatan perdata didasarkan pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maraknya korupsi (tipicor) di tanah air tidak hanya merusak keuangan negara atau perekonomian negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial ekonomi rakyat serta pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa. Cara-cara tradisional yang digunakan selama ini belum terbukti dapat menyelesaikan masalah korupsi di masyarakat, sehingga cara-cara luar biasa juga harus digunakan untuk menanganinya.

Pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan pemidanaan penjara semata. Sistem anti-korupsi harus mulai menitikberatkan kepada perampasan aset hasil kejahatan.pemidanaan pada era modern, yakni keadilan bagi korban,bukan lagi fokus pada pembalasan semata. Sehingga, penanganan perkara korupsi tidak cukup dengan menghukum pelaku, namun mesti melihat aspek pemulihan terhadap korban, salah satunya negara dan masyarakat dalam konteks perekonomian

sebagai negara yang berlandakan hukum tidak lepas dari undang - undang dasar 1945, yang dimana kedudukannya berkaitan erat dengan hak asasi manusia, dari pernyataan tersebut tidak menutup kemungkinan badan hukum tidak menjatuhkan tindak pidana yang setimpal dengan kejahatan yang sudah dilakukan, dari konteks negara tersebut tentunya mengandung nilai-nilai keadilan dengan bertujuan untuk kesejahteraan bagi masyarakat, dari demikian tindak pidana harus melalui pendekatan keadilan bagi masyarakat dengan menimbang instrumen yang ada sebagai asas negara yang berpedoman pancasila. pemberantasan korupsi secara progresif dalam masa transisi demokrasi menuju kemajuan bangsa yang sesungguhnya dan bagaimanakah prosedur pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk pemberantasan korupsi secara progresif dalam masa transisi demokrasi di Indonesia sebagai upaya menuju kemajuan bangsa yang sesungguhnya seharusnya dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun