merk merupakan suatu hal penting sebagai tanda pengenal suatu produksi atau tanda pengenal dalam  perdagangan,da[am penggunaan merk sudah di kenal sejak revolusi industri pada pertengahan abad XVIII, kegunaan merk adalah bertujuan supaya suatu produk yang di hasilkan oleh suatu prusahaan dapat diketahui asal-usul produk tersebut dengn kata lain pengenal suatu perusahaan.
merk yang di maksud  adalah suatu tanda pengenal yaitu bisa berupa gambar-gambar,kata,huruf-huruf,angka-angka,warna ciri khas dan juga bisa d kombinasikan dari unsur yang di perbolehkan untuk di buat merk.
Mengenai Untuk apa merek itu, hal ini harus dilihat dari tujuan diciptakannya merek. Merek diciptakan untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainnya terutama yang jenisnya sama. Â Oleh karena itu alasan pemilik merek terkenal harus membuat pengaduan jika mereknya dipalsukan adalah :
 1. Karena pemilik merek merasa bahwa merek merupakan sebagai sarana promosi (means trade promotion ) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan.
 2. Karena pemilik merek merasa bahwa merek adalah simbol yang dapat digunakan oleh pihak pedagang untuk memperluas pasaran tersebut terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
tujuan pengajuan merk tesebut supaya perusahaan dapat mempertahankan pemasaran produksinya dan mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak di inginkan misalnya penipuan, pendomplengan,pembajakan,peniruan,plagiasi dan lain-lain. bahkan di luarnegeri merk good will di hadapan penikmat suatu produk atau yang sering di sebut konsumen dan juga sering di gunakan sebagai simbol untuk memperluas pemasarannya oleh para pedagang baik di luar maupumn di dalan negeri.
 manfaat pengajuan merk juga membawa dampak positif terhadap perlindungan konsumen dan hal inilah yang harus di utamakan oleh perusahaan yaitu kualitas prusahaan atas produksi barang yang kita paakai atau juga legalitas prodak yang kita pakai sehingga konsumen bisa aman,nyaman dan damai. misalnya banyak yang kita temukan dalam pasaran keaslian atau tidaknya suatu produk,jadi ketika merk sudah di ajukan dan terdaftar maka produk akan ketahuan mana yang asli atau tidak,sehingga persaingan sehat dapat kita raih dalam persaingan anara perusahan resmi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H