Mohon tunggu...
Ofel AbiwadaAbimanyu
Ofel AbiwadaAbimanyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa hubunga internasional yang tertarik dengan isu politik dan kemanusiaan. Sedang melakukan magang di KPPU

Selanjutnya

Tutup

Financial

KPPU Mulai Sidang Pendahuluan Kasus Proyek Jalan Bogor

27 Oktober 2023   07:43 Diperbarui: 27 Oktober 2023   08:00 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Sidang KPPU, Dok. Pribadi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai sesi sidang pendahuluan untuk Kasus No. 15/KPPU-L/2023 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5 tahun 1999 terkait pengadaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari di Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2021.

Sidang hibrida ini dipimpin oleh Komisioner Ukay Karyadi sebagai ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Guntur Syahputra Saragih dan Harry Agustanto sebagai anggota majelis. Agenda sidang mencakup penyajian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh penyelidik KPPU dan tinjauan kelengkapan perkara.

Kasus ini, yang berawal dari laporan masyarakat, melibatkan empat terlapor: Lai Bui Min (Terlapor I), PT Lambok Ulina (Terlapor II), PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III), dan Kelompok Kerja Pemilihan Khusus II untuk Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor tahun 2021 (Terlapor IV).

Kepala Kepaniteraan KPPU, Akhmad Muhari, menjelaskan bahwa proses tender proyek konstruksi jalan dimulai dengan pengumuman pada 1 Februari 2021, dengan nilai proyek sebesar Rp 97.974.310.650.

Setelah proses tersebut, pada tanggal 15 Februari 2022, PT Lambok Ulina (Terlapor II) dinyatakan sebagai pemenang, dengan PT Tureloto Battu Indah (Terlapor III) sebagai pemenang cadangan. Dalam LDP, penyelidik KPPU menyajikan berbagai temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No.5 tahun 1999.

Di antara temuan-temuan tersebut adalah peminjaman perusahaan Terlapor II dan Terlapor III oleh Terlapor I dengan biaya tertentu, penunjukan pihak ketiga untuk menyusun dokumen penawaran, kesamaan alamat internet antara Terlapor II dan Terlapor III, serta kesamaan dalam dokumen penawaran.

Terlapor IV diduga terlibat karena tidak mencatat, meninjau, atau mengklarifikasi kesamaan dalam dokumen penawaran, sehingga diduga menyetujui atau memfasilitasi mereka, meskipun seharusnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memanipulasi pemenang tender.

Setelah mendengarkan penyajian LDP oleh penyelidik KPPU dan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang berikutnya, yang melibatkan penyajian tanggapan terlapor terhadap LDP pada tanggal 2 November 2023, di kantor KPPU Jakarta. Sidang pendahuluan ini akan berlangsung selama 30 hari kerja, mulai dari 24 Oktober hingga 4 Desember 2023.

Secara khusus, T. Haris Munandar, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya, menjelaskan bahwa tata cara sidang Majelis Komisi telah diatur dalam Peraturan KPPU No. 02 tahun 2023. "Secara khusus dalam kasus pelanggaran Pasal 22, terlapor tidak diperbolehkan mengubah perilaku mereka."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun