Mohon tunggu...
Ofel AbiwadaAbimanyu
Ofel AbiwadaAbimanyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa hubunga internasional yang tertarik dengan isu politik dan kemanusiaan. Sedang melakukan magang di KPPU

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPPU Jatuhkan Denda pada APF Holdings

26 September 2023   21:19 Diperbarui: 26 September 2023   21:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.5 miliar kepada APF Holdings I, L.P. (APF) dalam Sidang Majelis Komisi atas Perkara Nomor 09/KPPU-M/2023 terkait keterlambatan notifikasi transaksi pengambilalihan saham GCA2016 Holdings Limited (GCA2016). Sanksi tersebut dikeluarkan dalam pertemuan di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Menurut Daswin Nur, yang merupakan salah seorang anggota KPPU, APF dinyatakan telah melanggar ketentuan notifikasi berdasarkan peraturan, terutama dalam hal nilai aset/penjualan gabungan. Perusahaan yang wajib melakukan notifikasi diharuskan untuk memberitahukan KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, KPPU menerima notifikasi lengkap dari APF baru pada tanggal 23 Maret 2022, padahal notifikasi seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 18 Maret 2022. Dengan demikian, APF terbukti telah terlambat dalam notifikasi selama 3 hari kerja.

Akibat dari keterlambatan ini, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa APF telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Sebagai konsekuensi, sanksi denda sebesar Rp1.5 miliar ditetapkan dan harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan dari denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut harus dilakukan oleh APF dalam waktu paling lambat 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan APF untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU dalam waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, dengan hak untuk mengajukan upaya hukum keberatan.

Perlu dicatat bahwa perkara ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU dapat menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan. Hal ini terjadi karena APF telah berkooperasi selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun