Mohon tunggu...
Ofel AbiwadaAbimanyu
Ofel AbiwadaAbimanyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa hubunga internasional yang tertarik dengan isu politik dan kemanusiaan. Sedang melakukan magang di KPPU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal KPPU Lembaga Independen Indonesia yang Jarang Diketahui

26 September 2023   19:41 Diperbarui: 26 September 2023   19:54 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Persaingan usaha yang sehat akan mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen. Selain itu, persaingan usaha yang sehat juga akan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti harga yang tinggi, kualitas yang buruk, dan pelayanan yang buruk.

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memiliki tugas utama untuk melakukan penegakan hukum persaingan, yaitu mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk:

  • Menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha berdasarkan aturan Undang-Undang;
  • Memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Menyusun pedoman yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi persaingan usaha;
  • Melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam rangka penegakan hukum persaingan.

KPPU terdiri dari lima orang komisioner yang diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR. Masa jabatan komisioner KPPU adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

KPPU telah bekerja keras untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. KPPU telah menangani berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha, mulai dari kartel, persekongkolan tender, hingga penyalahgunaan posisi dominan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun