Kedua jenis distribusi tersebut sama-sama diperbolehkan oleh Rasulullah. Namun untuk distribusi jenis pertama terdapat pengecualian, misalnya Rasulullah melarang penimbunan barang (ihtikar) dan tidak mendistribusikannya ke pasar.Â
Karena penimbunan barang biasanya dilakukan orang dengan sengaja agar bisa menjualnya ketika barang tersebut langka dengan harga yang lebih tinggi dengan yang ada dipasaran. Penimbunan disini dilarang karena termasuk aktivitas ekonomi yang mengandung kazaliman dan berdosa. Rasulullah bersabda:
: : (
Artinya : "Dari Ma'mar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "barang siapa yang menimbun barang maka ia bersalah atau (berdosa)." (HR. Muslim)
Jenis distribusi kedua yaitu berupa zakat, nafkah, shadaqoh, wasiat, hibah, dan sebagainya. Rasulullah sangat menganjurkan agar distribusi kategori ini dilakukan oleh tiap muslim yang mampu. Karena dengan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, maka harta dan pemberi zakat akan bersih dan suci, karena fungsi dari zakat adalah untuk membersihkan segala harta yang kita miliki.
(Jaribah Ibn Ahmad al-Harits : 216) Begitu juga terhadap para muzakki, dengan menyerahkan sebagian hartanya karena Allah ta'ala berarti mereka meneguhkan jiwa mereka kepada iman dan ibadah. Bahkan ada 82 ayat alqur'an yang memerintahkan seseorang untuk shalat, dan didalamnya juga tertulis perintah untuk mengeluarkan zakat.
Selain zakat, shadaqoh juga sudah mulai dilupakan oleh umat muslim. Sedangkan dalam suatu hadits disebutkan, " Sungguh, sedekah itu meredakan murka Allah dan menghilangkan rasa sakit sakaratul maut." (HR.Bukhori). sedekah adalah bentuk kebajikan yang tidak terikat dengan jumlah dan waktu, seperti halnya zakat.Â
Sedekah tidak hanya berupa material saja, akan tetapi juga bisa berupa dengan jasa yang bermanfaat kepada orang lain. Misalnya seperti menyingkirkan rintangan dijalan, menuntun orang yang buta, dan juga memberikan senyuman kepada orang lain dengan ikhlas adalah termasuk sedekah.
Selain itu, nafkah merupakan suatu kewajiban untuk menyediakan kebutuhan yang diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan. Sedangkan warisan yaitu pembagian harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal.
(Mustofa Edwin Nasution, 2010 : 119) Pembahasan tentang distribusi sebenarnya tidak terlepas dari pembahasan tentang konsep moral ekonomi yang dianut juga model instrumen yang diterapkan oleh individu maupun oleh negara dalam menentukan sumber-sumber ekonomi ataupun tentang cara-cara tentang pendistribusiannya.
(Syed Nawab Haider Naqvi, 1981 : 87) Proses distribusi tersebut harusnya dapat menciptakan faedah(utility) waktu, tempat, dan pengalihanhak milik. Dalam menciptakan ketiga faedah tersebut, ada dua aspek penting yang dapat terlibat di dalamnya, yaitu: lembaga yang berfungsi sebagai saluran distribusi(channel of distribution/marketing channel)Â dan aktivitas yang menyalurkan arus fisik barang(physical distribution).