Modus Pencucian uang melalui Investasi Ilegal
Oesman bahari Abdullah Tambunan (Mahasiswa Magister ilmu Hukum)
Oleh :Investasi ilegal adalah suatu bentuk investasi yang tidak memiliki izin dari lembaga negara terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Investasi ilegal dapat berupa investasi bodong atau fiktif, dimana pelaku usaha tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari masyarakat. Kondisi ini dapat berujung pada kehilangan uang oleh investor karena memang penyedia layanan tidak memiliki izin untuk beroperasi.
Investasi ilegal juga dapat berupa layanan investasi yang memberikan kinerja dengan benar namun belum memiliki izin. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha menggunakan modus untuk mengelabui asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal, seperti menggunakan aset kripto, voucher, atau transfer dana ke penjual robot trading untuk mengelabui bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading, bukan untuk kegiatan ilegal.
Untuk mencegah dan menghentikan kejahatan pencucian uang melalui investasi ilegal, peran OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting dalam menerapkan program anti-pencucian uang dan melakukan analisis transaksi keuangan yang terindikasi berafiliasi dengan investasi ilegal
Pencucian uang melalui investasi ilegal adalah praktik kejahatan yang dilakukan oleh pelaku investasi bodong untuk mengelabui asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal.
Pencucian uang, juga dikenal sebagai money laundering, adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan. Tujuan pencucian uang adalah untuk membuat uang atau harta kekayaan tersebut tampak berasal dari kegiatan yang sah dan legal, sehingga sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum
Pencucian uang investasi ilegal adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana investasi ilegal melalui berbagai transaksi keuangan. Tujuan pencucian uang investasi ilegal adalah untuk membuat uang atau harta kekayaan tersebut tampak berasal dari kegiatan yang sah dan legal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.
Dengan demikian, berbagai modus tersebut digunakan oleh pelaku investasi ilegal untuk mengelabui dan mencucikan uang yang diduga berasal dari hasil investasi bodong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H