3. Pengelolaan dan pengaturan kaderisasi di bawah naungan komisariat PMII UNIVERSITAS IBN KHALDUN harus satu pintu di bawah tanggung jawab ketua 1 bidang internal PMII yang tidak bertentangan dengan konstitusi PMII.
4. Normalisasi pendidikan formal PMII di tingkat rayon secara berkala dan tersistem.
5. Meningkatkan sistem advokasi kaderisasi di tingkat rayon melalui pendidikan non-formal PMII.
6. Formulasi gerakan intelektual yang khas dan spesifik berdasarkan pada latar-belakang institusi kampus, sehingga melahirkan suatu gerakan yang berkarakter yang nantinya menjadi jatidiri PMII UNIVERSITAS IBN KHALDUN.
7. Menerapkan pendidikan formal PMII berbasis ideologisasi dan disiplin ilmu calon anggota/kader secara regulatif, sistemik, terukur, dan terstandar.
8. Menetapkan standar minimal kompetensi (SMK) di tiap materi pendidikan pmii untuk pertimbangan penilaian kelulusan kader.
9. Menertibkan kembali data base anggota dan kader PMII di Universitas Ibn Khaldun untuk mengetahui perkembangan frekuensi jumlah kader dari tahun ke tahun.
10. Merebut kembali sistem Politik kampus yang saat ini PMII di Universitas Ibn Khaldun hanya mampu menjadi penguasa di satu BEM Fakultas saja.
Semoga ini menjadi aksi nyata bagi pengurus komisariat PMII UNIVERSITAS IBN KHALDUN sehingga mendapatkan kembali jiwa jiwa kritis transformatif. Karena Semangat kritis yang terbangun adalah “ruh” dari gerakan PMII yang membutuhkan suatu pemahaman yang utuh dan kecerdasan dalam membaca dan menangkap fenomena yang terjadi.
Karenanya varian gerakan menjadi penting yang diimbangi dengan kajian-kajian yang mendalam baik pada tingkatan paradigmatic, teoritis manapun aplikasi praksisnya. Dengan demikian, PMII Universitas Ibn Khaldun tidak akan mengalami keterjebakan dalam romantisme sejarah.