Mohon tunggu...
Ody Souisa van Soumeru
Ody Souisa van Soumeru Mohon Tunggu... Lainnya - PNS Pada Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Nyanyi, baca buku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penatausahaan BMN, Petugas Lakukan Inventarisasi

27 September 2023   11:58 Diperbarui: 27 September 2023   12:05 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi kembali melakukan Penatausahaan BMN, Rabu (27/09). Pelaksanaan penatausahaan BMN dilakukan untuk mengklasifikasikan dan menginventarisir barang-barang pada masing-masing ruangan. Siti Nur Rumau (pengelola BMN) 

Dok. tim humas
Dok. tim humas
menjelaskan bahwa Penataan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 

"Berhubung karena sampai saat ini ada beberapa BMN belum dilakukan pengecekan kembali kondisi BMN, maka saya bersama salah satu petugas pengelolaan sama-sama melakukan pendataan sekaligus mengklasifikasikan beberapa BMN yang dalam kondisi baik ataupun rusak," ungkap Siti.Tujuan pendataan ini agar semua BMN dapat terdata dengan baik serta mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan tertib pengelolaan BMN. "Semua barang yang telah dipakai semuanya didata dan dilakukan pengecekan kembali apakah barang tersebut masih layak dipakai ataukah tidak. Akan kami data supaya bisa mengetahui kondisi tersebut sehingga apabila ditemukan barang yang memang dalam kondisi tidak layak dipakai/rusak berat akan diajukan penghapusan sesuai dengan SOP yang berlaku," lanjutnya.

Di sisi lain, Akip Marasabessy selaku Operator BMN menuturkan bahwa sesuai data dalam aplikasi ada beberapa BMN yang memang sesuai dengan fakta di lapangan ada, akan tetapi ada juga BMN yang diaplikasi ada, namun fakta di lapangan tidak ada. Oleh sebab dengan adanya kegiatan penatausahaan kembali BMN tersebut, bisa diketahui dengan benar barang tersebut memang ada atau tidak. 

"Semua data tersebut setelah di lakukan, akan kami tindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan pada aplikasi BMN. Apabila ada barang yang terdata di aplikasi terdaftar di aplikasi namun realnya tidak ada, akan dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah tindak lanjutnya seperti apa. Sedangkan BMN yang tercatat secara aplikasi tercatat dalam kondisi baik, namun realnya rusak berat/ringan akan dilakukan pengusulan penghapusan BMN sehingga data-data dalam aplikasi menjadi akurat sesuai dengan  keadaan sebenarnya," ucap Akip.

Sebenarnyakan, lanjut Akip, sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya memang seperti itu namun Invetarisasi BMN ini juga dimaksudkan agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi serta guna mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun