Mohon tunggu...
Odie Hudiyanto
Odie Hudiyanto Mohon Tunggu... -

penulis buku, pengajar dan memberikan konsultasi/advokasi perburuhan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengejar Menang Lewat Kebohongan (Papandayan Bagian Pertama)

18 Agustus 2010   22:36 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:54 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Apa ada yang mau disampaikan?" Tanya Arifin SH, Ketua Majelis Hakim perkara 263/Pdt/G/2010/PN.Bdg pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Agustus 2010.

" Ada Majelis," Jawab Heyden Lubis SH, MH, Kuasa Hukum Hotel Papandayan - PT Citragraha Nugratama.

"Kami mencabut perlawanan eksekusi karena berdasarkan informasi yang kami peroleh melalui website bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung telah keluar dengan isi putusannya "MENOLAK PERMOHONAN KASASI 44 PEKERJA HOTEL PAPANDAYAN, bukti terlampir," Lanjut Heyden Lubis dengan pede-nya.

"Baik, dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai," Sambut Hakim Arifin SH, sambil mengetuk palunya.

Sontak, puluhan pekerja Hotel Papandayan yang memenuhi ruang persidangan diam terpaku dan terkesima. Begitu cepatnya perkara kasasi dapat diputus hanya dalam hitungan kurang dari 2(dua) bulan.

Benarkah?

Kami mencari kebenaran dengan membuka website untuk mencari perkara perdata khusus dengan nomor register 541 K/PDT.SUS/2010 yang menjadi lampiran keterangan (bukti) dari Pengacara Hotel Papandayan tersebut.

Alamak.....setelah membuka website Mahkamah Agung, ternyata perkara dengan nomor register 541 K/PDT.SUS/2010 itu adalah perkara antara Yayasan Mardi Wijaya & Kepala Sekolah SMPK Angelus Custos dengan Dra, Maria Lusia Tri Dharmayanti alias M. Dharmayanti.

Weleh.. weleh... berani betul sang Pengacara itu memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan. Nekat banget....!

Nomor perkara, Tim Yudisial, Panitera Pengganti dan amar putusan sama persis. Hanya pihak yang berperkara saja yang berbeda. Ini yang menimbulkan Tanya dan curiga.

Demikian bejatkah moral pemilik dan pengelola Hotel Papandayan Bandung
sehingga melakukan segala cara untuk mengejar kemenangan?

Sampai kapan Bang Surya Paloh menghindar dan terus menyerahkan masalah ini pada
kuasa hukum yang terus merontokkan nama baiknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun