Mohon tunggu...
Oditri Aprilia
Oditri Aprilia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Human Trafficking, Bagaimana Masyarakat Harus Bertindak?

18 Maret 2019   16:25 Diperbarui: 18 Maret 2019   17:13 3146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

#HappyWomensDay! tagar yang ramai dibuat orang-orang di seluruh dunia untuk memperingati hari perempuan sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Maret. Tetapi, walaupun perempuan kini telah mendapat tempat di mata internasional masih saja terdapat kasus kejahatan yang menargetkan perempuan, salah satunya "Human Trafficking" atau perdagangan manusia.

Sebenarnya apa itu Human trafficking? Menurut definisi dari PBB pada Artikel 3 (A), Human Trafficking didefinisikan sebagai perekrutan melalui ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi, atau yang memberikan atau menerima pembayaran atau manfaat untuk mencapai persetujuan seseorang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi. 

Eksploitasi ini mencakup pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tenaga kerja paksa, perbudakan atau praktek yang serupa dengan perbudakan, atau penjualan organ manusia.

Permasalahan Human Trafficking ini merupakan permasalahan besar yang harus mendapatkan perhatian yang serius karena ternyata menurut laporan dari Global Slavery Index Tahun 2017, terdapat sekitar 45 juta orang di dunia yang menjadi korban dari kasus-kasus Human Trafficking. 

Parahnya, permasalahan ini ternyata menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai objek yang paling terancam, tidak terkecuali di Indonesia. UNICEF telah melaporkan sebanyak 100.000 perempuan dan anak-anak di Indonesia telah diperdagangkan setiap tahun untuk tujuan eksploitasi seks komersial di dalam negeri dan mancanegara.

Data-data kasus Human Trafficking di Indonesia tersebut terus bertambah setiap tahunnya, bahkan hal ini membuat Indonesia mendapatkan posisi kedua sebagai negara dengan pelaku kejahatan perdagangan manusia terbanyak di dunia. Namun, dengan adanya data dan penobatan tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap Pemerintah bahwa usaha apa saja yang telah mereka lakukan selama ini untuk menangani permasalahan Human Trafficking ?

Undang-undang yang mengatur mengenai Human Trafficking ini, mulai dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Human Trafficking, sampai yang terbaru UU No.12 Tahun 2017 tentang pengesahan konvensi ASEAN menentang Human Trafficking, terutama perempuan dan anak.

Banyak juga para ahli yang menyumbangkan pemikiran mereka untuk menangani permasalahan Human Trafficking ini, seperti adanya sikap tegas Pemerintah dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya komitmen yang kuat bagi para penegak hukum serta pengawas untuk menindak kasus Human Trafficking ini, melakukan pembenahan pada bidang ekonomi, pendidikan, ketenagakerjaan, dan pemerataan pembangunan di mana salah satunya dapat dicapai dengan memperbaiki wilayah perbatasan terutama infrastruktur dan aparat yang berjaga, atau melakukan kerjasama baik secara bilateral maupun multilateral mengenai permasalahan Human Trafficking.

Adanya peraturan yang mengatur mengenai Human Trafficking ataupun solusi dari berbagai ahli yang telah dilakukan masih saja membuat permasalahan terus bertambah setiap tahun. Mengapa? Karena di era globalisasi ini dimana teknologi sudah semakin canggih menimbulkan semakin canggih pula para pelaku Human Trafficking dalam melaksanakan usaha mereka. Kasus prostitusi online yang baru-baru ini terkuak memperlihatkan bahwa perbatasan yang selama ini terus dibahas tidak relevan lagi untuk menjadi kunci dari berbagai permasalahan dan solusi dari kasus Human Trafficking.

Peningkatan pendidikan dan ekonomi pun tidak relevan lagi untuk menjawab kasus Human Trafficking karena tercatat banyak korban dari kasus Human Trafficking ini khususnya dalam prostitusi melibatkan mereka yang memiliki background pendidikan tinggi dan memiliki penghasilan diatas rata-rata. 

Kasus Burning Sun di Korea Selatan juga dapat memberikan pelajaran bagi Indonesia bahwa ternyata kasus Human Trafficking ini dilindungi oleh petinggi negara dan para pemegang kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun