Mohon tunggu...
Odi Shalahuddin
Odi Shalahuddin Mohon Tunggu... Konsultan - Pegiat hak-hak anak dan pengarsip seni-budaya

Bergiat dalam kegiatan sosial sejak 1984, dan sejak tahun 1994 fokus pada isu anak. Lima tahun terakhir, menempatkan diri sebagai pengepul untuk dokumentasi/arsip pemberitaan media tentang seni-budaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rekomendasi Komite Hak Anak tentang Kekerasan dan Penghukuman Fisik

5 Desember 2011   07:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:49 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

TENTU SALAH BILA GURU MELAKUKAN KEKERASAN DENGAN ALASAN APAPUN (#2)



Suatu kebetulan, setelah memposting tulisan tentang kekerasan di sekolah, saya kedatangan seorang ibu yang mengadukan tentang perlakuan dua orang guru bagi anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.

Ibu ini menceritakan bahwa anaknya tengah sakit sehingga ia mengantarkan dan menunggui anaknya di sekolah. Seusai jam pelajaran, anaknya langsung ke luar menemuinya dan mereka pulang.

Ketika sampai di rumah, dua orang guru datang mengunjunginya. Mereka langsung membuat tuduhan bahwa anak tersebut telah mencuri uang gurunya, dan mereka menggeledah isi tas muridnya. Ibu itu mendengar anaknya berteriak ketakutan,segera ke belakang di mana dua orang guru tersebut tengah menginterogasi sang anak dengan menunjuk-nunjuk dengan intonasi yang tinggi.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut sang ibu dengan kakaknya mendatangi sekolah untuk mengurus persoalan tersebut. Setiba di sana, ada kabar bahwa uang guru yang hilang telah ditemukan.

”Wajah mereka padam. Tapi mereka sama sekali tidak mau mengakui kesalahnnya dan minta maaf,” kata ibu itu.

Saya yang mendengarkan kisah ibu itu terasa teraduk perasaannya. Sayang, pada saat ini di kantor kami sudah tidak ada pengacara dan pendamping bagi anak-anak yang terkena kasus hukum. (Sebelumnya selama enam tahun, kantor kami mendampingi anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban kekerasan seksual) Tapi saya meminta seorang rekan kantor untuk menghubungi beberapa kawan yang kiranya bisa membantu penyelesaian kasus tersebut.

Menyimak kasus tersebut, berdasarkan kisah ibu itu (yang saat tulisan ini masih ada di kantor kami dan tengah diterima oleh rekan sekantor), saya membayangkan bagaimana sang guru pastilah tidak mengindahkan prinsip-prinsip yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Di tingkat kepolisian saja, mereka saat ini telah melakukan pembenahan-pembenahan cara memperlakukan anak-anak baik sebagai pelaku tindak kriminal maupun sebagai korban, dengan melakukan wawancara (istilah untuk mengganti interogasi) di ruang khusus yang membuat anak merasa nyaman sehingga bisa lebih mudah menyampaikan informasi yang diketahuinya. Perlakuan kekerasan untuk mendapatkan kekerasan sudah berusaha untuk dihindari– walau pada beberapa kasus diketahui masih juga terjadi -.

Baiklah kembali pada pokok soal.

Penilaian dan Rekomendasi Komite Hak Anak PBB

Setiap negara yang telah meratifikasi KHA, ia akan memberikan laporan. Laporan perdana adalah dua tahun ketika KHA berlaku di negara yang bersangkutan dan untuk selanjutnya dilaporkan secara periodik setiap lima tahun sekali.

Indonesia telah mengirimkan laporan perdana, laporan periodik pertama, dan saya dengar, walau telat berkepanjangan telah mengirimkan laporan periodik ketiga dan keempat.

Ketika menerima laporan, Komite biasanya akan mempelajari, menghimpun informasi-informasi dari kelompok masyarakat sipil, lalu melakukan sidang dengan delegasi resmi pemerintah. Setelahnya, barulah komite Hak Anak akan mengeluarkan dokumen yang disebut Concluding Observation (Kesimpulan Pengamatan) yang berisi penilaian, dan rekomendasi.

Berdasarkan laporan periodik pertama periode 1993 – Juni 2000, Komite Hak Anak memberikan penilaian dalam kaitan dengan kekerasan dan penghukuman fisik sebagai berikut (lihat dokumen CRC/C/15/Add.233):

Paragrag 41, dinyatakan bahwa Komite memprihatinkan tingginya jumlah anak korban kekerasan, pelecehan dan penelantaran termasuk pelecehan seksual di sekolah-sekolah, di tempat-tempat umum, dalam pusat-pusat tahanan/lembaga pemasyarakatan dan dalam keluarga.

Paragrap 42, Komite merekomendasikan agar Indonesia:

a.memperluas usaha-usaha saat ini yang dilakukan untuk menanggapi masalah penganiayaan anak dan penelantaran, termasuk pelecehan seksual, dan memastikan bahwa terdapat sebuah sistem nasional yang menerima, memantau, dan menyelidiki keluhan-keluhan, dan jika perlu menindaklanjuti kasus secara hukum, dengan cara yang peka terhadap anak dan menjamin hak kerahasiaan pribadi korban;

b.memastikan bahwa semua korban kekerasan memiliki akses terhadap layanan konseling, dan bantuan untuk pemulihan dan reintegrasi, dan bahwa anak-anak yang telah dipindahkan dari rumah mereka karena dugaan-dugaan penganiayaan diberi perlindungan dan pengasuhan alternatif dan bahwa penempatan dalam institusi digunakan hanya sebagai pilihan terakhir serta untuk waktu yang sesingkat-singkatnya;

c.memastikan bahwa semua pelaku kekerasan terhadap anak-anak diadili sebagaimana-mestinya

Sedangkan terkait dengan hukuman fisik, pada paragrap 43 dinyatakan bahwa komite sangat prihatin bahwa hukuman fisik dalam keluarga dan di sekolah-sekolah masih tersebar luas, diterima secara budaya dan masih diperkenankan secara hukum. Karena itulah pada paragrap 44, Komite merekomendasikan agar Indonesia:

a.mengamendemen aturan legislasi saat ini untuk melarang hukuman fisik di semua tempat, termasuk dalam keluarga, di sekolah-sekolah dan tempat-tempat pengasuhan anak lainnya

b.menjalankan kampanye pendidikan publik tentang konsekuensi-konsekuensi negatif dari perlakuan buruk terhadap anak-anak dan

c.mempromosikan bentuk-bentuk disiplin yang positif, tanpa kekerasan sebagai alternatif dari hukuman fisik.

(Bersambung)

Salam,

Odi Shalahuddin
Yogyakarta, 05 November 2011

______________________

Catatan: Dibuat tergesa, jadi bersambung, lantaran harus segera bergerak ke Bandara. Secara kebetulan mau mengikuti acara yang terkait pula dengan masalah yang tengah kita bahas, yaitu: National Concultation on Violance Against Children.

Tulisan sebelumnya:

Tentu Salah Bila Guru Melakukan Kekerasan dengan Alasan Apapun (2)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun