Mohon tunggu...
Odi Shalahuddin
Odi Shalahuddin Mohon Tunggu... Konsultan - Pegiat hak-hak anak dan pengarsip seni-budaya

Bergiat dalam kegiatan sosial sejak 1984, dan sejak tahun 1994 fokus pada isu anak. Lima tahun terakhir, menempatkan diri sebagai pengepul untuk dokumentasi/arsip pemberitaan media tentang seni-budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Peringatan Hari Buruh di Yogyakarta

1 Mei 2014   23:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:58 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_322195" align="aligncenter" width="544" caption="Aksi buruh Yogya"][/caption]

1 Mei senantiasa diperingati oleh berbagai organisasi buruh dan organisasi-organisasi yang bekerja atau memiliki perhatian terhadap isu buruh. Penetapan hari buruh melalui proses perjuangan panjang dari berbagai gerakan kaum buruh di berbagai Negara. Pada awal abad 19.Federation of organized Trades and labor Unions pada kongres tahun 1886 menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh atau kerap disebut May Day dengan pertimbangan bahwa perjuangan mereka di tahun 1884 menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat berhasil dan mulai diberlakukan pada 1 Mei 1886.

Pada 1 – 4 Mei 1886 ratusan ribu buruh di Amerika Serikat yang mengadakan aksi besar-besaran menuntut pengurangan jam kerja direspon secara represif oleh polisi dengan menembaki para peserta aksi yang menewaskan ratusan orang dan para pemimpin ditangkap dan dihukum mati.

Peristiwa tersebut ditetapkan oleh Kongres Sosialis dunia yang diselenggarakan di paris pada Juli 1889 sebagai hari buruh, dan sejak itu selalu diperingati oleh kaum buruh di berbagai Negara.Di Indonesia sendiri, tanggal tersebut telah diperingati sejak tahun 1920. Beberapa tahun terakhir, kaum buruh yang memperingati hari buruh tersebut semakin membesar dan berlangsung di berbagai kota di Indonesia.

1398934345958633563
1398934345958633563

Salah satu keberhasilan dari gerakan kaum buruh adalah ditetapkannya tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional yang mulai berlaku pada tahun ini. Penetapan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013, tertanggal 29 Juli 2013.

Yogyakarta, kendati tidak dikenal sebagai kota industri, kaum buruh juga selalu memperingati hari buruh. Pada pagi hingga sore tadi, setidaknya ada empat elemen yang menyelenggarakan acara peringatan hari Buruh. Salah satunya dilakukan oleh Koalisi Rakyat Bersatu (KRB).

KRB yang berasal dari unsur buruh, mahasiswa dan NGO merupakan koalisi yang beranggotakan 40 organisasi/lembaga. Mereka melakukan pawai disertai orasi dari para aktivis buruh yang berawal dari Taman Parkir Abubakar Ali menyusuri sepanjang jalan Malioboro dan berhenti di depan Gedung Agung Itana Kepresidenan. Pada titik-titik tertentu, mereka berhenti, para peserta aksi duduk di jalan mendengarkan orasi, melakukan yel-yel bersama, dan menyanyikan lagu-lagu pengobar semangat, seperti “Darah Juang” dan “Buruh bersatu Tak Bisa Dikalahkan”.

1398934296657349317
1398934296657349317

Di Depan Gedung Agung, selain orasi, acara diisi oleh pementasan pembacaan puisi, tarian, dan lagu, diantaranya oleh Kelompok Buruh Gendong Giwangan dan Bringharjo, Serikat Pekerja Rumah Tangga, lembaga pers mahasiswa DIY, dan teater mahasiswa UGM.

Acara ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap bersama Koalisi Rakyat Bersatu. Dengan tajuk “Buruh Berdaulat, Pendidikan merakyat, Rakyat Sejahtera”, mereka menuntut kepada Negara untuk:


  1. Hapuskan system kerja kontrak dan outsourcing
  2. Tolak politik upah murah
  3. Kesehatan gratis untuk seluruh rakyat
  4. Tangkap, adili dan penjarakan pelaku pemberangusan serikat
  5. Tolak kekerasan terhadap buruh
  6. Upah layak bagi buruh Perempuan dan hak reproduksi bagi buruh Perempuan
  7. Pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan
  8. Tolak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan
  9. Akses pendidikan untuk difabel dan tegakkan aturan 1% bruuh di perusahaan dari difabel
  10. Tanah untuk rakyat
  11. Sahkan UU perlindungan PRT
  12. Stop mempekerjakan jurnalis tanpa kontrak yang jelas
  13. Samakan status kerja jurnalis baik di tingkat nasional sampai daerah.


Yogyakarta, 1 Mei 2014

(Odi Shalahuddin)

Beberapa foto lainnya:

1398934402416960905
1398934402416960905

13989345001773361863
13989345001773361863

13989347271899038344
13989347271899038344

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun