Mohon tunggu...
Odi Shalahuddin
Odi Shalahuddin Mohon Tunggu... Konsultan - Pegiat hak-hak anak dan pengarsip seni-budaya

Bergiat dalam kegiatan sosial sejak 1984, dan sejak tahun 1994 fokus pada isu anak. Lima tahun terakhir, menempatkan diri sebagai pengepul untuk dokumentasi/arsip pemberitaan media tentang seni-budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lindungi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

22 Februari 2014   02:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:35 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lindungi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

[caption id="attachment_313279" align="aligncenter" width="614" caption="Para narasumber dialog publik"][/caption]

“Situasi PRT tidak mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya serta rentan terhadap berbagai kekerasan fisik, psikis, bahkan seksual, ekonomi dan sosial,” demikian dinyatakan oleh Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) dalam siaran persnya.

Mengacu data-data dari berbagai sumber seperti data organisasi yang mendampingi PRT dan pemberitaan di media, JPPRT mencatat pada tahun 2011-2012 setidaknya terdapat 653 kasus kekerasan.

Riset dari JALA PRT, yang merupakan jaringan di tingkat nasional, di tahun 2005-2006, menunjukkan berbagai situasi pelanggaran hak-hak PRT sebagai pekerja. Riset yang melibatkan 405 PRT sebagai subyek, di tujuh wiilayah, yakni: Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, Surabaya dan Mataram, antara lain mengemukakakn bahwa 85% PRT bekerja 14 jam lebih seharinya, dan 95% menyatakan bahwa mereka tidak memiliki libur kerja mingguan.

“Pekerja Rumah Tangga adalah salah satu pekerjaan tertua dan terbesar paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia. Lebih dari 100 juta PRT di dunia mengisi sebagian besar angkatan kerja, terutama di Negara-negara berkembang, dan jumlahnya semakin meningkat,” jelas JPPRT.

Di Indonesia, berdasarkan rapid assessment dari JALA PRT, diperkirakan ada 10.744.887 PRT dengan memperhitungkan 67% dari rumah tangga kelas menengah dan menengah ke atas mempkerjakan PRT. 30% diantaranya adalah Pekerja Rumah Tangga Anak. Sementara jumlah PRT migrant Indonesia ke Timur tengah dan Asia Pasific, dan juga Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei dan Singapura, kurang lebih sebanyak 6 juta.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap PRT. Karenanya, JPPRT mendesak:

  1. Perlindungan hak-hak dan situasi kerja layak bagi PRT
  2. Sahkan RUU PErlindungan PRT
  3. Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga

Peringatan hari PRT Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Pebruari, dijadikan momentum oleh JPPRT bekerjasama dengan JALA PRT untuk melakukan dialog publik “Situasi Kerja Layak PRT: Menyikapi Tahun Politik 2014”.

"Karena Yogyakarta terkena dampak letusan Gunung Kelud, acara memang kita mundurkan menjadi tanggal 20 Pebruari," kata Sri Sulandari seorang aktivis di JPPRT.

Acara dialog publik telah digelar kemarin (20/2) di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta dengan menghadirkan GKR Hemas (Wakil ketua DPD RI), Esti Wijayanti (Anggota DPRD DIY), Buyung Ridwan Tanjung (Praktisi Hukum), Ririn (wakil PRT), Sari Murti Widiyastuti (mantan Dekan Fak. Hukum Universitas Atmajaya/Ketua LPA). Dialog dipandu oleh Hikmah M. Hilir.

Memprihatinkan, di tengah peringatan Hari PRT, jsutru mengemuka kasus penyekapan dan kekerasan yang dilakukan oleh istri mantan jendral.

“Tentu saja kita menyatakan keprihatinan yang mendalam.Kasus ini menambah jumlah kasus penderitaan yang dialami PRT dan merupakan bukti tak terbantah yang seharusnya mendorong para pengambil kebijakan untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT,” demikian dikatakan Sri Sulandari, di sela-sela dialog publik.

Yogyakarta, 21 Pebruari 2014

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun