Mohon tunggu...
Odilia Putri
Odilia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memenuhi tugas perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Problematika Bayar Pajak pada Saat Pandemi

9 Juni 2021   21:00 Diperbarui: 9 Juni 2021   22:40 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam situasi pandemi covid-19 saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat banyak dalam berbagai bidang. Banyak sekali sektor yang terkena dampak dari adanya pandemi covid-19. Terlebih dalam sektor ekonomi, terdapat perlambatan pertumbuhan ekonomi baik secara global maupun nasional. Seluruh kalangan masyarakat Indonesia merasa terkena dampak dari pandemi covid-19. Bukan hanya dari kalangan bawah, namun kalangan atas pun juga terdampak. 

Akibat dari itu banyak masyarakat Indonesia yang kehilangan mata pencariannya, dan pendapatanya berkurang atau bahkan tidak memiliki pendapatan sama sekali. Di balik itu semua masih banyak tanggungan hidup yang harus di selesaikan, seperti tanggungan anak yang masih sekolah, untuk makan sehari-hari, atau tanggungan seperti pajak bumi bangunan, pajak listrik atau pajak kendaraan.

Banyak sekali masyarakat Indonesia yang pendapatannya berkurang atau bahkan kehilangan pendapatannya pada saat pandemi covid-19 saat ini, sehingga banyak yang mengeluh merasa kesulitan dalam membanyar pajak. Padahal pajak adalah sesuatu hal yang wajib di bayarkan. Maka dari itu banyak sekali yang menunggak untuk membayar pajak di masa pandemi covid-19 akibat tidak ada pendapatan. Hal ini akan meberikan kerugian terhadap masyarakat yang tidak bisa membayar pajak itu sendiri dan badan perpajakan yang bersangkutan. Akan begitu kacaunya jika permasalahan ini tidak bisa di selesaikan secara cepat.

Namun, pada pajak listrik sendiri dari pihak PT PLN (Persero) telah meluncurkan sebuah program stimulus listrik di masa pandemi covid-19 untuk membantuk masyarakat Indonesia dalam bidang pembayaran listrik. Program ini berupa pemberian pembebasan tagihan atau berupa diskon tagihan kepada pelanggan yang menerima bantuan tersebut. 

Yang mendapatkan bantuan tersebut sudah terdata dalam sistem program stimulus covid-19 di bidang kelistrikan. Dalam hal ini pihak PT PLN (Persero) memastikan bahwa pemberian bantuan akan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai data terpadu kesejahteraan sosial dari kementrian sosial Indonesia. Sehingga dapat di pastikan bahwa program ini sangat membantu masyarakat Indonesia yang terkena dampak pandemi covid-19.

Adapun program stimulus covid-19 di bidang kelistrikan yaitu dengan memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik yang memiliki kategori daya listrik 450 VA dan pemberian diskon 50% kepada pelanggan listrik yang memiliki kategori daya 900 VA.bersubsidi yang sudah masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial. 

Terdapat dua kategori yaitu bagi pelanggan yang pasca bayar bantuan yang di berikan ini secara langsung akan masuk ke tagihan masing-masing pelanggan. Kemudian bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token listrik bantuan akan diperhitungkan dengan melihat rata-rata jumlah pemakaian tertinggi sesuai waktu yang program tersebut.

Dari hal ini, bisa di tarik kesimpulan bahwa bantuan kelistrikan yang di berikan oleh PT PLN (Persero) sangat membantu bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19. Secara tidak langsung dapat meringankan beban dalam membayar pajak listrik. Semoga untuk kedepannya semuanya sudah berjalan seperti biasa, seluruh bidang dapat berjalan normal kembali dan yang terpententing covid-19 cepat berlalu dari Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun