Apabila kita memperhatikan contoh pertama diatas, maka tersusun dari dua kata, yaitu (taman) dan (indah). Jika kita mengucapkan kata pertama saja "taman" kita belum bisa memahami apa yang dimaksud dan lawan bicara tidak merasa cukup (perlu penjelasan lagi), Maka kita perlu menambah kata yang kedua "indah" untuk melengkapi maknanya sehingga menjadi "Jumlah Mufidah"(kalimat yang berfaidah) atau disebut juga dengan "Kalam".
Untuk lebih jelasnya perhatikan kaidah dibawah ini!
"Susunan kata yang memberikan faidah/pemahaman yang sempurna disebut jumlah mufidah, atau juga disebut kalam".
"Kalam adalah lafadz, murakkab (tersusun), mufid (berfaidah), dan wadho' (berbahasa Arab/ disengaja)."
Syarat-syarat Kalam
Agar sebuah kalimat dikatakan kalam, maka harus memenuhi empat syarat, yaitu:
- Berupa lafadz, yaitu suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyyah dan keluar dari lisannya manusia. contoh: (Rumah)
- Murakkab, yaitu tersusun dari dua kata atau lebih. contoh: (Rumahnya ustadz/guru)
- Mufid, yaitu memberi pemahaman bagi mutakallim (orang yang berbicara) dan sami' (orang yang mendengar).
- contoh: (Rumahnya ustadz/guru itu indah)
- Wadho`, yaitu menggunakan bahasa Arab atau mengucapkan kata dengan sengaja.
Kalam yang paling sedikit itu tersusun dari dua isim, contoh atau dari fi'il dan isim, contoh .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H