Mohon tunggu...
Odhika Firmansyah
Odhika Firmansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru di MTS Satu Atap Datok Sulaiman Palopo/ Humas pada Yayasan Bait Fitrah Al Insani

hobi membaca kitab-kitab turats terutama tentang ilmu Qawaid

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Mengqadha' atau Membayar Fidyah Bagi Shalat Mayit yang Tertinggal

28 Desember 2024   06:30 Diperbarui: 28 Desember 2024   05:04 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertanyaan:

Apakah shalat fardhu yang belum ditunaikan oleh seorang yang telah meninggal dunia wajib diganti (diqadha') oleh kerabatnya atau cukup dengan membayar fidyah?
Jawaban:

Hukumnya boleh saja diqadha'kan dan boleh membayar fidyah jika mayit berwasiat.

Referensi:
.

() . .

"(Peringatan) barang siapa meninggal dunia sedang ia masih memiliki tanggungan sholat fardu maka sholatnya tidak perlu diganti dan tidak dibayar fidyah sebagai ganti sholat yang ditinggalkannya. Sebagian pendapat mengatakan: shalat tersebut dapat dikerjakan  sebagai ganti shalat yang ditinggalkan, baik orang tersebut berwasiat ataupun tidak. Imam al Ubaidi menghikayatkan dari Imam Syafi'i sebab adanya hadits tentang hal tersebut dan Imam as Subki dengan pendapat tersebut melakukannya sebagai ganti shalat yang ditinggal oleh sebagian kerabatnya."
.

.

"Menurut Imam Abu Hanifah: dibayar fidyah sebagai ganti sholatnya bila mayit berwasiat dan tidak diqadha'."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun