Pertanyaan:
Apakah shalat fardhu yang belum ditunaikan oleh seorang yang telah meninggal dunia wajib diganti (diqadha') oleh kerabatnya atau cukup dengan membayar fidyah?
Jawaban:
Hukumnya boleh saja diqadha'kan dan boleh membayar fidyah jika mayit berwasiat.
Referensi:
.
() . .
"(Peringatan) barang siapa meninggal dunia sedang ia masih memiliki tanggungan sholat fardu maka sholatnya tidak perlu diganti dan tidak dibayar fidyah sebagai ganti sholat yang ditinggalkannya. Sebagian pendapat mengatakan: shalat tersebut dapat dikerjakan  sebagai ganti shalat yang ditinggalkan, baik orang tersebut berwasiat ataupun tidak. Imam al Ubaidi menghikayatkan dari Imam Syafi'i sebab adanya hadits tentang hal tersebut dan Imam as Subki dengan pendapat tersebut melakukannya sebagai ganti shalat yang ditinggal oleh sebagian kerabatnya."
.
.
"Menurut Imam Abu Hanifah: dibayar fidyah sebagai ganti sholatnya bila mayit berwasiat dan tidak diqadha'."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H