MENGAPA USIA PENSIUN
Sejak melaksanakan Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Pensiun SJSN tahun 2015, dikenalkan penetapan usia pensiun sebagai batas timbulnya manfaat bagi peserta. Didalam regulasi tersebut, persyaratan usia pensiun untuk memperoleh manfaat tunjangan pensiun adalah 56 tahun yang setiap tiga tahun bertambah setahun. Disisi lain selama ini dengan didasari Undang-Undang Ketenagakerjaan penentuan usia pensiun dapat diatur dalam PKB maupun peraturan perusahaan. Dalam tatanan proses usaha, penentuan usia pensiun, sangat berkaitan dengan karakter bidang usaha, pengupahan, methode pembiyaan, pasar kerja dan tentu saja terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
SDM sebagai pencari nafkah memiliki kemampuan individual untuk mencapai visi dan misi perusahaan maupun usaha pribadinya. Kemampuan tersebut sangat dibutuhkan dalam lingkungan kerja yang ditampakkan berupa tingkat pengetahuan, keahlian ketrampilan, dan sikap. Undang-Undang Menteri Pendidikan Nasional No. 45 Tahun 2002 menyebutkan bahwa: Kemampuan dinyatakan sebagai seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Dalam skema keterkaitan usia dengan kemampuan sesorang digambarkan sebagai berikut:
[caption caption="Beberapa sumber di olah"][/caption]Kemampuan merupakan potensi yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan sesuatu aktivitas yang produktif, yang dengan pendekatan psikologis, manusia memiliki enam dasar kemampuan meliputi : a. berpikir persepsional-rasional, b. berpikir kreatif-imajinatif, c. berpikir kritikal-argumentatif, d. memilih sejumlah pilihan yang tersedia, e.berkehendak secara bebas untuk merasakan.
Kemampuan individual bertumbuh dan akhirnya surut secara bertahap namun pasti, dan pada kasus tertentu beresiko terhenti seketika. Penurunan kemampuan dimaksud adalah seiring dengan penurunan dasar kemampuan, terutama akibat bertambah usia, gangguan fisik, mental bahkan akibat kecelakaan. Saat terjadinya berkurang dan atau terhentinya kemampuan tersebut, muncullah resiko ekonomi menghadapi resiko usia panjang (RUP), yaitu saat sumber ekonomi terhenti sedangkan masih membutuhkan biaya kehidupan dasar yang berkemungkinan makin tinggi, diantaranya untuk memenuhi biaya kesehatan.
Tahun 2035 sebanyak 10,6% dari penduduk 305,6 juta orang merupakan penduduk berusia diatas 65 tahun. Padahal ditahun 2015 kemarin jumlah mereka baru 5%, artinya 20 tahun kedepan diramalkan naik dua kali lipat. Bila usia pensiun 60 tahun, tentu saja jumlahnya jauh lebih banyak, dan mereka pensiunan menghadapi RUP dengan harapan hidup mencapai usia 70 tahun. PNS,TNI, Polri, ex BUMN dan swasta besar, sebagian mendapat tunjangan pensiun. Artinya seperti dikutip dari BPS-2015, terdapat puluhan juta penduduk usia > 60 tahun saat ini tidak memiliki proteksi resiko usia panjang dihari tua. Satu dari jawabanya adalah Jaminan Pensiun Undang Undang no.40 tahun 2004 dan Undang-Undang no.24 tahun 2011.
Tanpa perlindungan jaminan sosial, maka ditahun 2035 terdapat puluhan juta penduduk usia 60 tahun, yang membutuhkan pertolongan orang sekitarnya, Bantuan Tunai Langsung/BLT Kemensos, dan Penerima Bantuan Iuran/PBI untuk akses pelayanan kesehatan.
Memahami uraian diatas, generasi muda saat ini berhak mendapatkan “pensiun sehat” disaat menghadapi resiko usia panjang. Dibutuhkan komunitas Muda,Pensiun Sehat (MPS) dengan bahasa kekinian.
Jakarta, 22 Maret 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H