Minggu, 21 Januari 2024, Kapal LCT Bora V yang mengangkut 10 Awak Kapal dan kira-kira 6 Penumpang yang diduga tidak dilaporkan, tenggelam di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Kapal ini diduga berlayar dengan Surat Izin Berlayar hanya sampai di Manado, namun pada pelaksanaannya menuju ke Tagulandang.
Dari Penjelasan salah satu Kabid di KSOP Bitung yang kami lihat melalui Youtube, penumpang di LCT Bora V tidak dilaporkan ke KSOP, sehingga diduga Ilegal.
Selain dugaan ada penumpang ilegal, menurut keterangan dari Awak Kapal yang selamat, mereka bahkan tidak memiliki Jaminan Sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Diantara Keluarga Korban, terdapat 1 orang Ibu yang dua anaknya merupakan Awak Kapal LCT Bora V. Mereka adalah Penduduk Pulau Tagulandang yang kini sedang dalam situasi yang sulit, karena erupsi Gunung Ruang.
Upaya demi upaya dilakukan oleh Keluarga, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Dari kejadian ini, Kapten sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun anehnya Pihak Perusahaan seolah melenggang bebas, padahal selain dugaan Perusahaan ini terlibat dalam Pelayaran tanpa Izin, Perusahaan ini juga diduga kuat Melanggar Undang-Undang terkait Hak Tenaga Kerja yang dapat diancam dengan hukuman Penjara 8 Tahun atau Denda 1 Milyar Rupiah.
Pihak KSOP seolah-olah melindungi pihak Perusahaan. Kami dari pihak keluarga, telah beberapa kali menyambangi KSOP namun hasilnya nihil. Dokumen yang kami minta kabarnya masih dicari, meskipun kejadiannya di awal tahun ini.
Apakah Arsip KSOP sebegitu bobroknya, sehingga dokumen yang kami minta sulit ditemukan ???
Saya pribadi sangat menyayangkan kejadian ini, dan berharap agar Kepala Kantor KSOP Bitung dan Pejabat terkait agar segera diganti. KSOP Bitung, diduga mengabaikan Hak Tenaga Kerja dalam mengeluarkan Surat Izin Berlayar.
Dengan segala hormat, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Presiden Terpilih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, serta semua pihak yang berkompeten agar membantu Pihak Keluarga dalam menuntut hak Tenaga Kerja.