Yth. Presiden Republik Indonesia
     Ir. Joko Widodo
Perihal : Kebutuhan Air Bersih Warga Kota Bitung
Assalamualaikum wr. wb
Salam Sejahtera,
Pandemi Covid-19 benar-benar merubah tatanan hidup masyarakat. Masyarakat mesti membatasi kehidupan sosial serta benar-benar mengutamakan Protokol Kesehatan. Kebersihan menjadi poin penting dalam hal memerangi Covid-19.
Untuk itu Presidenku yang tercinta, di Kota Bitung ini mencuci tangan di air mengalir bagi sebagian warga Bitung adalah hal yang sulit dilakukan dirumah. Hal ini disebabkan oleh, tidak terpenuhinya Hak Warga Negara dalam hal ketersediaan air bersih minimal untuk kebutuhan sehari-hari.
Saya pribadi dan sebagian warga sudah berulang kali mengeluhkan keadaan ini, baik ke PDAM maupun ke Pemerintah Kota Bitung. Dengan mendatangi langsung maupun melalui Media Sosial, yang hasilnya hingga saat ini menurut hemat saya masih belum mendapatkan perhatian yang cukup.
Dalam hal ketersediaan air bersih, saya ingin bertanya apakah saat ini Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tidak berlaku lagi ? Saya tidak melihat bahwa Hak Rakyat atas Air itu berlaku di Kota Bitung. Begitu banyak warga yang teriak, namun hingga kini yang nampak adalah Rakyat tidak menjadi Prioritas sebagaimana yang tertulis dalam UU Nomor 17 Tahun 2019.
Oleh karena itu, Bapak Presiden yang kami banggakan, dengan segala hormat saya memohon kiranya keluhan warga kecil ini dapat diperhatikan serta dicarikan solusinya.
Saya pribadi merasa bahwa di Kota Bitung ini, keluhan warga hanyalah bagaikan suara jangkrik yang tak perlu didengarkan.
Demikian Surat Terbuka ini saya buat, sebagai bentuk keputusasaan karena merasa diabaikan oleh Pemerintah Kota Bitung, kiranya dapat menjadi perhatian dari Bapak Presiden Ir. Joko Widodo. Apabila ada salah kata, mohon dimaafkan.