Mohon tunggu...
Octhavia Kirana
Octhavia Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Apa Sih UU ITE Itu?

11 Juni 2022   15:58 Diperbarui: 11 Juni 2022   16:09 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Octhavia Kirana Nuril Layli
Nim : 205102030001
Kelas : HTN 4
Tugas Politik Hukum

Saat ini ada beberapa hal yang tidak bisa terlepaskan dari kehidupan masyarakat, salah satunya yaitu teknologi informasi. Pada zaman sekarang sudah banyak orang yang memiliki handphone sendiri, tak hanya dikalangan orang dewasa bahkan anak kecil pun sekarang banyak yang memiliki benda tersebut.

Handphone seperti sudah menjadi kebutuhan primer didalam kegiatan masyarakat, karena menurut mereka semua kepentingan urusan semua terdapat pada handphone. Mulai dari urusan sekolah, kerja, bahkan belanja pun sudah bisa melalui apk online yang ada di hamdphone. Bisa dilihat bahwa orang-orang di masyarakat pada umumnya sangat-sangat bergantung pada teknologi informasi tersebut, tidak banyak orang yang bisa melewatkan kesehariaan tanpa memegang handphonenya.


Tetapi ada hal yang harus kita perhatikan, bahwa semakin besar pengaruh teknologi di dalam masyarakat maka akan semakin besal pula resiko penyalah gunaan teknologi yang dapat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan pada kenyataannya, ada banyak sekali hal buruk yang dapat saja terjadi oleh pengsalah gunaan teknologi informasi ini, terlahir dari masalah ini pemerintah sepertinya perlu merasa bahwa hal ini harus diperhatikan lebih dan juga perlu diatur dalam hukum yang tertulis agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan dan memakan banyak korban.


Sekarang ini, sudah ada hukum tertulis yang mengatur tentang teknologi informasi, salah satu instrument hukum yang mengatur yaitu UU  No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU sebelumnya taitu UU No. 11 Tahun 2008.


Apasih UU ITE itu?


Bagi orang yang cukup aktif di dunia internet istilah tersebut mungkin sudah tak asing lagi. Tapi juga banyak di kalangan kita yang masih bingung mengenai hal ini. Lantas apa sih UU ITE itu? UU ITE adalah suatu undang-undang yang mengatur tentang informasi, transaksi elektronik dan teknologi informasi secara umum. Sebenarnya UU ITE itu sebuah singkatan dari UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi elektronik dan Transaks Elektronik.


UU ITE pertama kali dirancang di tahun 2003 oleh Kmentrian Kominfo , setelah melewati beberapa proses diskusi, akhirnya UU ITE di sahkan oleh presiden pada masa bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI. Undang-undnag ini memiliki kewenangan hukum yang mengikat kepada orang yang melakukan perbuatan hukum dan merugikan Indonesia sesuai yang diatur dalam undang-undang ini. Tak peduli dimana pun orang tersebut, UU ini tetap berlaku untuknya.


Dibuatnya UU ITE ini tentunya memiliki tujuan atau fungsi, seperti yang telah dijabarkan dalam Pasal 4, yaitu:


1.Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2.Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public.
4.Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.


Dalam undang-undang ITE ada juga perbuatan yang dilarang, yaitu diantara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun