Mohon tunggu...
Octavino Arya Prapanca
Octavino Arya Prapanca Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

"Think before you did something"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Pers dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

23 Desember 2021   21:09 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:50 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Octavino Arya Prapanca

Sebelum masuk ke topik pembahasan, ada baiknya kita membahas tentang pengertian Pers terlebih dahulu. Pers merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu press. Di Indonesia, pengertian pers identik dengan media massa dan lebih banyak dikaitkan dengan jurnalistik dan wartawan. 

Secara lebih luas Pers atau media massa merupakan istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. 

Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Dalam penyelenggaraannya, Pers diatur oleh sebuah undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Setelah membahas sedikit mengenai konsep dan pengertian Pers, kita akan membahas tentang fungsi-fungsi Pers yang nantinya akan berhubungan dengan topik pembahasan. 

Dalam pasal 2 butir 1 disebutkan bahwa: "(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi." 

Berdasarkan bunyi dari pasal tersebut dapat diketahui bahwasannya Pers memiliki 5 fungsi yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi. 

Pertama, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi dari berbagai macam aspek, seperti politik, hobi, dan bidang lainnya. Sebagai media informasi, Pers bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang berimbang dan akurat. Selain itu, Pers juga bertanggungjawab dalam memberikan informasi yang dapat mengedukasi masyarakat. 

Kedua, sebagai media pendidikan, Pers haruslah memberikan informasi yang bersifat mendidik. Didalamnya haruslah terdapat informasi yang bersifat aktual dan sesuai dengan ilmu pengetahuan. 

Selain itu juga, kaidah-kaidah ejaan Bahasa Indonesia yang digunakan haruslah tepat, misal dalam penulisan koran. 

Jika koran tersebut berisikan berita yang aktual dan edukatif disertai penggunaan kaidah-kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, maka masyarakat yang melihatnya akan semakin tertarik untuk melihat koran tersebut, dan juga nantinya mereka akan terdorong untuk selalu menggunakan kaidah-kaidah ejaan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. 

Tentunya ini akan sangat menopang pertumbuhan pendidikan masyarakat, apalagi bagi mereka yang awalnya tidak pernah menaati kaidah-kaidah Bahasa Indonesia dalam menulis, sekarang menjadi taat akan kaidah-kaidah ejaan Bahasa Indonesia tersebut. 

Ketiga, masyarakat khususnya generasi baby boomer hingga gen z masih banyak yang menjadikan televisi sebagai hiburan dan pelepas penat mereka, dibanding smartphone. 

Selain itu juga, tak sedikit pula yang masih menggunakan televisi sebagai media hiburan anak mereka yang masih dibilang balita. 

Disinilah fungsi Pers sebagai media hiburan dibutuhkan. Pers haruslah memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, namun, hiburan yang diberikan harus dibatasi juga. 

Hiburan tersebut tidak boleh memberikan dampak buruk, seperti penurunan nilai moral, dan nilai agama. Contohnya jika pada media televisi, Pers haruslah memberikan tayangan mendidik yang dapat ditonton semua umur dan kalangan. 

Keempat, sebagai media kontrol sosial, Pers mengontrol penegakkan nilai-nilai Pancasila dan penegakan hak asasi manusia. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: " Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum." Sehingga dapat dikatakan bahwasannya Pers merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. 

Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut. 

Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat. Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, maupun hal-hal yang mengancam perekonomian. 

Kelima, sebagai lembaga ekonomi, berarti Pers diperbolehkan untuk mengambil keuntungan ekonomi sebagai bisnis atau kepentingan komersial. Pers diperbolehkan menyiarkan iklan suatu instansi, produk, maupun layanan asal tidak merendahkan suatu agama, mengganggu kerukunan antarumat beragama, bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, mengandung minuman keras, narkotika, prikotropika, zat aditif terlarang, wujud rokok, dan penggunaan rokok.

Dari kelima fungsi Pers diatas, dapat diketahui bahwasanya fungsi Pers yang berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah, sebagai media informasi, media pendidikan, dan media hiburan. 

Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Pers sebagai media informasi dapat memberikan informasi yang bersifat edukatif serta faktual. Sehingga, dalam kata lain dapat mengedukasi masyarakat melalui informasi yang dibagikan. Kemudian, sebagai media pendidikan, seperti pada penjelasan sebelumnya Pers sebagai media pendidikan dapat diwujudkan melalui pemberian informasi yang bersifat mendidik. 

Selain itu juga, bisa juga dengan cara menggunakan penulisan yang sesuai dengan kaidah-kaidah ejaan Bahasa Indonesia, contohnya pada penulisan artikel. 

Selain masyarakat mendapatkan informasi yang mendidik, mereka juga akan mendapatkan pengetahuan tentang tata cara kaidah-kaidah ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama bagi mereka yang awalnya memiliki pemahaman serta rasa kesadaran yang kurang akan kaidah-kaidah penggunaan Bahasa Indonesia, terkhususnya bagi pelajar. 

Betapa mirisnya jika seorang pelajar terdidik tidak tahu tentang kaidah-kaidah ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Makanya, fungsi Pers sebagai media pendidikan memegang peran yang paling penting dalam mencerdaskan bangsa. 

Lalu yang terakhir, sebagai media hiburan. Memang hiburan identik dengan sesuatu yang menyenangkan, tapi tidak melulu harus sesuatu yang menyenangkan saja. Melalui media televisi contohnya, Pers dapat menayangkan kontes Cerpen dan Puisi pada sebuah stasiun televisi. 

Tentunya tontonan seperti ini sangat mendidik karena dapat ditonton semua kalangan dan juga dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap karya sastra serta kesadaran untuk melestarikannya. 

Nah, untuk sisa fungsi Pers yaitu sebagai media kontrol sosial dan lembaga ekonomi, tidak ada hubungannya dengan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena, media kontrol sosial, lebih kepada aspek poltik dan hukum, sedangkan sebagai lembaga ekonomi lebih kepada aspek kepentingan komersial/kepentingan Pers itu sendiri. 

Kesimpulannya adalah kelima fungsi Pers memiliki manfaat masing-masing dalam kehidupan masyarakat. Namun, karena fokus pembahasan adalah untuk mencerdaskan bangsa yang lebih kepada aspek pendidikan, maka hanya ketiga aspek saja yang mempunyai andil besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu Pers sebagai media informasi, Pers sebagai media pendidikan, dan Pers sebagai media hiburan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun