Mohon tunggu...
Octavino Arya Prapanca
Octavino Arya Prapanca Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

"Think before you did something"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Pers dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

23 Desember 2021   21:09 Diperbarui: 23 Desember 2021   21:50 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tentunya ini akan sangat menopang pertumbuhan pendidikan masyarakat, apalagi bagi mereka yang awalnya tidak pernah menaati kaidah-kaidah Bahasa Indonesia dalam menulis, sekarang menjadi taat akan kaidah-kaidah ejaan Bahasa Indonesia tersebut. 

Ketiga, masyarakat khususnya generasi baby boomer hingga gen z masih banyak yang menjadikan televisi sebagai hiburan dan pelepas penat mereka, dibanding smartphone. 

Selain itu juga, tak sedikit pula yang masih menggunakan televisi sebagai media hiburan anak mereka yang masih dibilang balita. 

Disinilah fungsi Pers sebagai media hiburan dibutuhkan. Pers haruslah memberikan hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, namun, hiburan yang diberikan harus dibatasi juga. 

Hiburan tersebut tidak boleh memberikan dampak buruk, seperti penurunan nilai moral, dan nilai agama. Contohnya jika pada media televisi, Pers haruslah memberikan tayangan mendidik yang dapat ditonton semua umur dan kalangan. 

Keempat, sebagai media kontrol sosial, Pers mengontrol penegakkan nilai-nilai Pancasila dan penegakan hak asasi manusia. Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: " Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum." Sehingga dapat dikatakan bahwasannya Pers merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. 

Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut. 

Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat. Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, maupun hal-hal yang mengancam perekonomian. 

Kelima, sebagai lembaga ekonomi, berarti Pers diperbolehkan untuk mengambil keuntungan ekonomi sebagai bisnis atau kepentingan komersial. Pers diperbolehkan menyiarkan iklan suatu instansi, produk, maupun layanan asal tidak merendahkan suatu agama, mengganggu kerukunan antarumat beragama, bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, mengandung minuman keras, narkotika, prikotropika, zat aditif terlarang, wujud rokok, dan penggunaan rokok.

Dari kelima fungsi Pers diatas, dapat diketahui bahwasanya fungsi Pers yang berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah, sebagai media informasi, media pendidikan, dan media hiburan. 

Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Pers sebagai media informasi dapat memberikan informasi yang bersifat edukatif serta faktual. Sehingga, dalam kata lain dapat mengedukasi masyarakat melalui informasi yang dibagikan. Kemudian, sebagai media pendidikan, seperti pada penjelasan sebelumnya Pers sebagai media pendidikan dapat diwujudkan melalui pemberian informasi yang bersifat mendidik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun