Feminisme dan budaya patriarki selalu menjadi pembahasan tidak berujung hingga saat ini. Feminisme dan patriarki merupakan dua buah pemikiran yang sangat tidak sejalan atau bertolak belakang.Â
Feminisme merupakan sebuah bentuk pemikiran yang memiliki prinisp bahwa perempuan juga memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki dalam segala sisi dan bentuk kehidupan.Â
Sedangkan, patriarki adalah pemikiran atau pendapat yang mengemukakan bahwa perempuan memiliki derajat yang lebih rendah dari kaum laki-laki dalam segala sisi sehingga perempuan harus berada di belakang laki-laki dalam beragam aspek baik pekerjaan, kehidupan sosial, dan rumah tangga.
Dimana budaya patriarki membuat kaum perempuan tidak dapat berkreasi secara bebas, sebab segala aspek terbatasi mulai dari tindakan, pemikiran, bahkan spiritualitas. Budaya patriarki ini sudah ada dan bersifat turun-temurun dari generasi ke generasi mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.Â
Dapat dikatakan bahwa patriarki merupakan metode sosial yang mendiskriminasi kaum perempuan yang tentunya bersifat tidak adil.
Sedangkan feminisme merupakan gerakan yang menentang keras budaya patriarki. Dapat dikatakan bahwa feminisme merupakan sebuah bentuk usaha yang memperjuangkan kesetaraan gender bagi kaum perempuan dalam segala aspek kehidupan.Â
Dimana gerakan ini tentu diharapkan mampu mewujudkan keinginan para perempuan yang ingin berkreasi dan menunjukkan dirinya di dunia serta menciptakan kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.Â
Gerakan ini ingin menunjukkan bahwa perempuan juga berhak untuk memiliki karir yang baik, berhak mengeluarkan suara dan aspirasinya, serta berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam segala sisi kehidupan baik ekonomi, pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Gerakan feminisme juga merupakan gerakan yang melawan stereotype gender yang telah mendarah daging di dalam lingkungan sosial.Â
Maka dari itu, para perempuan yang mendukung gerakan ini bergerak untuk memperjuangkan pendidikan dan juga karir serta hak yang seharusnya dimiliki kaum perempuan agar dapat setara dengan kaum laki-laki.Â
Dimana seperti diatur dalam UUD 1945 dalam Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 28 I (2). Perempuan dan laki-laki berhak atas kehidupan dan kemerdekaan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.