Mohon tunggu...
Vian
Vian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menilik Kepercayaan Konsumen sebagai Hasil Kebijakan Pajak E-Commerce

22 Februari 2019   11:01 Diperbarui: 22 Februari 2019   11:21 1286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Internet selaku jaringan komputer yang terbesar di dunia dan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dunia. Ekonomi digital merupakan salah satu babak baru dalam dunia ekonomi yang juga dikenal sebagai revolusi industri keempat. 

Bisnis e-commerce dipercaya lebih mudah dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan bisnis konvensional. Tetapi hal ini tidak juga menjamin keamanan total dalam melakukan transaksi. 

Saat ini masih sering ditemukan berbagai macam penipuan dan kejahatan lainnya di jagat dunia maya (cybercrime). Namun demikian, antusiasme dari masyarakat untuk tetap terjun dalam bisnis e-commerce tidak surut sehingga menyebabkan pergeseran pola belanja dari konvensional ke online. Hal ini tentu saja membuat nilai transaksi e-commerce terus meningkat dari tahun ke tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, peranan pemerintah selaku regulator menjadi sangat krusial agar negara tidak hanya mampu bersaing dalam kancah dunia tetapi juga mampu memitigasi segala tantangan yang ada didepan. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Juli 2017 telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) / Road Map e-Commerce Tahun 2017-2019.

Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai pertimbangan bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang besar dan salah satu tulang punggung perkeonomian nasional. Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik, pemerintah perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (startup), pengembangan usaha dan percepatan logistik. Beberapa program yang menjadi tujuan dari Perpres tersebut mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrakstruktur komunikasi, logistik, keamanan siber dan pembentukan manajemen pelaksanan peta jalan SPNBE 2017-2019

Dalam rangka menindaklanjuti Perpres dalam program perpajakan maka Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan  pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 yang berisi tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 April 2019.

Pajak e-commerce adalah pajak yang dibebankan kepada pelaku jual beli yang menggunakan fasilitas internet baik itu toko online, promosi di sosial media dan yang lainnya yang berhubungan dengan perdagangan. Dengan adanya pajak e-commerce dapat memberikan dampak positif antara lain :

  • Mewujudkan keadilan

Adanya persamaan perlakuan antara pelaku e-commerce dengan pelaku usaha konvensional.

Menurut Kepala BKF, Suahasil Nazara, tidak ada perbedaan tarif pajak antara transaksi yang dilakukan secara daring maupun offline. Namun demikian pemerintah menginginkan partisipasi dari pedagang yang berjualan dalam platform e-commerce untuk menyetorkan sebagain kecil pajak yang terutang dari transaksi tersebut(PPN 0,5%dan PPh 1%) sebagai pre payment melalui pihak platform pengadaan e-commerce.

  • Potensi pendapatan negara bertambah melalui sector pajak

Belum ada hitungan resmi dari kantor pajak mengenai potensi ini namun seorang peneliti, AH Maftuchan, memperkirakan potensi pajak e-commerce mencapai 10-15 T (2015)

  • Meminimalkan potensi penipuan

Melalui persyaratan bagi pedagang untuk menggunakan NPWP atau NIP pada KTP maka akan meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan pembeli.

Meskipun terlihat bahwa aturan penerapan pajak untuk e-commerce akan membawa dampak positif, namun pajak e-commerce tidak serta-merta lepas dari masalah.  Masalah yang timbul adalah adanya kekhawatiran bagi pelaku e-commerce lokal terkait eksodus / perpindahan pembeli secara besar-besaran ke berbagai platform luar negeri yang belum terikat dengan aturan pajak e-commerce maupun perpindahan perdagangan dari e-commerce ke sosial media yang masih minim pengawasan. Namun hal ini bukanlah masalah menghawatirkan yang membuat aturan ini perlu dibatalkan karena dengan pajak dan aturan NPWP bagi pedagang maka kepercayaan pembeli  akan meningkat. Kepercayaan yang tinggi oleh konsumen itulah yang akan mencegah eksodus para pelaku e-commerce lokal.

Perpindahan pelaku e-commerce bukan menjadi satu-satunya masalah yang ada. Sebelum ditetapkannya PMK 210, banyak pemberitaan simpang siur yang beredar dimasyarakat tentang penerapan beban pajak yang berbeda atas pelaku usaha yang berkecimpung melalui platform e-commerce.  Namun anggapan ini terpatahkan ketika PMK 210 di teken oleh Menteri Keuangan yang menegasakan bahwa tidak diberlakukaknnya perbedaan dalam pengenaan tarif pajak terutang antara transaksi daraing maupun offline.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi yang diikuti oleh peningkatan jual-beli melalui platform e-commerce mengakibatkan berbagai masalah, seperti adanya ketakutan atas cybercrime dalam jaringan internet hingga penerapan cyberlaw khususnya dalam bidang perpajakan. Pemerintah sebagai regulator menerapkan Perpres dan PMK sebagai langkah menanggulangi resiko yang ada. Dengan adanya penerapan pajak sebagaimana diatur dalam PMK, akan mengurangi tingkat risiko atas berbagai bentuk penipuan dan kejahatan dalam jual beli online. Adanya penerapan pajak ini juga mewujudkan keadilan antara pelaku e-commerce dengan pelaku usaha konvensional. Tentunya dengan pemberlakuan pajak pada e-commerce  akan meningkatkan pemasukan kepada negara dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penerapan pajak atas transaksi daring sudah tepat untuk dilaksanakan. Menilik pembahasan diatas, pemerintah hendaknya memperketat pelaksanaan regulasi dalam menjaga keamanan transaksi daring serta menjamin bahwa pelaku bisnis e-commerce tetap melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Daftar Pustaka :

Kusuma, Hendra (2019) Fakta-fakta Aturan Pajak e-Commerce yag Berlaku 1 April. [Online] Available from : detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun