Mohon tunggu...
Vivin Octavia Cahyani
Vivin Octavia Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perancanaan Pembangunan Desa, Kepala Desa Sanankerto: "Ada 3 Jurus Ampuh"

25 Desember 2023   10:26 Diperbarui: 25 Desember 2023   10:48 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKM 158 ikut serta dalam kegiatan Pelatihan Manajemen Pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMDES) yang di hadiri sekitar 30 orang partisipan. Bagaimana pembangunan desa yang baik merupakan fokus utama dalam kegiatan yang di laksanakan pada pukul 11.15 WIB di balai desa Sanankerto (Sabtu, 23/12) tersebut. Ungkapan terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini di sampaikan oleh Samsul Arifin selaku direktur BUMDES desa Sumbersuko. "Saya ucapkan terimakasih, dan apresiasi atas sambutannya kepada desa Sanankerto" ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan kunjungan atau study tour yang di lakukan oleh Bumdes desa Sumbersuko Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan ke perangkat desa dan Bumdes desa Sanankerto Kecamatan Turen Kabupaten Malang dengan tema kegiatan "Maju Bersama Membangun Desa". H. Budiono Sekcam desa Sumbersuko dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kunjungan ini di adakan untuk mendapatkan manfaat sekaligus pembelajaran dari perangkat desa Sanankerto.

Hal yang paling menentukan dalam proses pembangunan desa adalah bagaimana hubungan antar perangkat desa bisa terjalin dengan baik dan bagaimana persiapan mereka untuk melakukan perubahan. Selain itu, perangkat desa juga harus mendapatkan kepercayaan penuh dari Masyarakat. Perangkat Desa sendiri adalah bagian dari unusr pemerintahan Desa yang terdiri dari Sekertaris desa dan perangkat desa lainnya yang merupakan aparatur pemerintah desa di bawah naungan kepala desa. 

Disamping itu, Lembaga Kemasyarakatan Desa juga berperan penting dalam pembangunan desa. Sesuai dengan PP. No. 72 Tahun 2005 yang telah di cabut dengan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Perturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang desa bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang di maksud dalam hal ini adalah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan lembaga pemberdayaan Masyarakat. Semua lembaga tersebut memiliki peran penting dalam mensukseskan pembangunan desa.

Menurut M. Subur, SE ada tiga hal lain yang dapat mewujudkan pembangunan desa "ada tiga jurus yang harus di pegang, yaitu membangun kebersamaan, menggali potensi, dan berjejaring" ungkap kepala Desa Sanankerto tersebut. Selain itu, Subur juga menambahkan bahwa menumbuhkan rasa bangga terhadap desa sendiri merupakan faktor yang dapat mensukseskan pembangunan desa. Drs H Moh. Yatim ketua BUMDES Sanankerto juga menyampaikan bahwa hal yang harus di lakukan untuk mensukseskan pembangunan desa adalah dengan mengembangkan unit-unit atau struktur organisasi BUMDES.

Tolak ukur yang dapat menentukan apakah pembangunan desa berjalan baik adalah dapat dilihat dari bagaimana hubungan desa tersebut dengan pemerintah, Akademisi, binis, dan komunitas-komunitas yang ada. Untuk itu, adanya spirit dan motivasi untuk membangun dan merubah desa serta kesiapan untuk menggagas masa depan sangat di perlukan dalam proses pembangunan desa tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun