Mohon tunggu...
Ockta Berliantama
Ockta Berliantama Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Money

Mahasiswa KKN Alternatif FEB UMP Dorong Keberlanjutan UMKM Dengan Lakukan Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha

16 Agustus 2020   17:56 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:54 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Penyerahan IUMK dan NIB kepada Mitra Aneka Keripik "Sumber Rejeki" [Dok. KKN Alternatif FEB Purbalingga 14])

Purbalingga (14/8)-Pada tahun ini pelaksanaan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas Muhammadiyah Purwokerto dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hal ini terjadi dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang mengakibatkan kegiatan KKN dilakukan di daerah sekitar tempat tinggal mahasiswa. Sasaran dari KKN Alternatif Fakultas Ekonomi dan Bisnis salah satunya yakni pada Pemberdayaan UMKM.

Telah diketahui bahwa UMKM merupakan salah satu penyumbang pendapatan yang cukup besar untuk perekonomian Indonesia. Namun disisi lain terdapat permasalahan yang sering terjadi pada UMKM di Indonesia adalah karena UMKM belum memiliki legalitas yang jelas dan kurangnya kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya. Dengan tidak adanya legalitas usaha yang jelas maka dapat mendatangkan efek domino bagi pelaku UMKM karena akan menghambat laju perkembangan usaha, salah satunya saat ingin mengajukan pendanaan modal. Sehingga sulit bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka menjadi lebih besar lagi. Tidak hanya itu, legalitas usaha juga sangatlah penting karena sebagai sarana perlindungan hukum usahanya.

Mengatasi masalah tersebut Mahasiswa KKN Alternatif Purbalingga Kelompok 14 yang beranggotakan 4 orang yaitu Iis Nur Annisaa (Manajemen S1), Ockta Berliantama (Akuntansi S1), Mustika Rini (Akuntansi S1), dan Varen Saputri (Akuntansi S1). Dibawah bimbingan Ibu Ika Yustina Rahmawati, S.E., M.Sc selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Kemudian kami dari Mahasiswa KKN Alternatif Purbalingga 14 mensosialisasikan mengenai pentingnya legalitas usaha dan kemudian membantu mengurus pembuatan legalitas pada Lembaga Mitra UMKM khususnya pada Usaha Aneka Keripik “Sumber Rejeki” yang berada di Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga dan Peyek Bu Kisman yang bertempat di Jalan Wirasaba No. 17 RT 02 RW 03 Kelurahan Purbalingga Kulon.

“Minimnya pengetahuan pemilik usaha mengenai pentingnya legalitas maka saya bersama kelompok saya berupaya mensosialisasikan dan membantu dalam pengurusan pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) pada Lembaga Mitra KKN kami” ujar Ketua Kelompok KKN Purbalingga 14, Iis Nur Annisaa.

  Pada tanggal 27 Juli 2020 Kelompok KKN Purbalingga 14 mendaftarkan Lembaga UMKM Aneka Keripik “Sumber Rejeki” dan Peyek Bu Kisman ke Dinas Koperasi dan UKM Purbalingga, yang selanjutnya pada hari yang sama Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah jadi kemudian diserahkan langsung kepada Lembaga UMKM Aneka Keripik “Sumber Rejeki” milik Bapak Kodim dan Peyek Bu Kisman milik Ibu Sri Murni.

(Penyerahan IUMK dan NIB kepada Mitra Peyek Bu Kisman [Dok. KKN Alternatif FEB Purbalingga 14])
(Penyerahan IUMK dan NIB kepada Mitra Peyek Bu Kisman [Dok. KKN Alternatif FEB Purbalingga 14])

Pemilik usaha Peyek Bu Kisman mengatakan bahwa program kerja yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN Alternatif ini sangatlah bermanfaat bagi usahanya. "Saya sangat berterimakasih kepada para Mahasiswa KKN Alternatif Purbalingga 14 dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto karena telah membantu saya dalam pengurusan pembuatan legalitas usaha dengan adanya legalitas ini menjadi langkah awal saya memiliki usaha yang legal dan diakui oleh pemerintah” ujar Ibu Sri Murni

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun