Mohon tunggu...
Rochim Yousofa
Rochim Yousofa Mohon Tunggu... Lainnya - Verifikator

Peserta Latsar CPNS Kemkominfo Angkatan 26 Tahun 2022

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jangan Kalah dengan Smartphone, Kita Juga Harus Smart. Tindakan Bijak Berantas Hoax!

5 September 2022   22:06 Diperbarui: 5 September 2022   22:07 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rochim Yousofa - Peserta Latsar CPNS Kemkominfo Angkatan 26 Tahun 2022 (Dokpri)

Menurut Leksikon Komunikasi, media massa adalah "sarana untuk menyampaikan pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar". Menurut Cangara, media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak, sedangkan pengertian media massa sendiri alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti surat kabar, film, radio dan televisi (Canggara, 2010:123,126). 

Teknologi informasi dan komunikasi pertama kali dalam sejarah dimulai dengan tradisi media lisan berkomunikasi dengan cara verbal dan tulisan pada daun-daun ataupun tanah liat. Pada tahun 2000 sebelum masehi bangsa Mesir Kuno menggunakan papirus untuk menyampaikan pesan tertulis dan merekam informasi. Pada era bangsa Maya dan bangsa Cina mengembangkan sistem tulisan mereka secara independen, bahkan di cina pada tahun 1041 yaitu Pi Seng telah menemukan sejenis alat cetak buku yang sederhana (Moerdiati,2012:29). Pada periode perkembangan selanjutnya, tradisi media lisan kemudian berkembang seiring dengan ditemukannya sejenis alat cetak buku. Sekitar tahun 1900 yang merupakan era awal masyarakat industri mulai memasuki tradisi baru dalam teknologi informasi dan komunikasi. Tradisi penyampaian komunikasi dan informasi kemudian berkembang seiring dengan masyarakat yang berubah dari masyarakat industri menjadi masyarakat post industri atau yang kemudian dikenal dengan sebutan masyarakat modern.

Memasuki era tahun 1990 hingga tahun 2000 masyarakat dunia memasuki era digital, dengan munculnya internet, digital mobile phones, mobile data, laptop, notebook. Kemunculan internet kemudian membuat banyak tayangan media melalui tv, radio maupun cetak memanfaatkan teknologi ini contohnya saja munculnya internet tv, internet telephone, video telephones, digital broadcast tv, digital video recording.

Dalam era yang sangat modern ini tentunya kita tidak bisa memungkiri lagi bahwasanya teknologi telah maju dan berkembang dengan sangat cepat. Menjelang akhir tahun 2022, Indonesia masih diwarnai dengan perjuangan seluruh warga negaranya melawan pandemi Covid-19. Berbagai bencana alam seperti kebakaran hutan dan lahan serta banjir juga masih membayangi warga di Provinsi Kalimantan Barat belakangan ini. Belum lagi kasus kriminalitas dan isu korupsi yang seolah tak henti terjadi. Berbagai permasalahan tersebut menjadi tantangan-tantangan yang harus dihadapi oleh warga negara Indonesia saat ini melalui semangat persatuan bangsa di tengah euforia 17 Agustus yang baru saja kita peringati dengan semarak. Sayangnya di tengah pergejolakan tantangan dan upaya menghadapinya tersebut, justru muncul penjajah bernama “hoaks”. Efek yang ditimbulkan oleh berita bohong atau hoaks tidaklah kecil.

Mengambil contoh informasi hoaks yang muncul pada awal tahun lalu adalah “Vaksin Covid-19 Haram”  

Faktanya, tidak semua jenis vaksin dinilai haram. Melalui Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam fatwa nomor 4 tahun 2016 telah menetapkan hukum atas vaksin imunisasi. Fatwa vaksin imunisasi MUI bisa menjadi panduan masyarakat dalam melakukan praktik kesehatan. Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac.Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh membeberkan ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.

Tentu saja hal ini menyulut prasangka netizen yang tidak mengetahui fakta yang sebenarnya. Apabila hoaks tidak segera tertangani, bukan tidak mungkin akan terbukalah gerbang disintegrasi dan diskriminasi. Berbagai informasi hoaks pada masa kini begitu cepat muncul dan berkembang melalui platfrom digital.

Dengan mudahnya akses ini memberikan kesempatan kepada kita untuk mengunggah informasi dengan sangat mudah hanya dengan satu sentuhan saja. Oleh karena itu kita harus membekali diri supaya lebih kritis dalam menerima informasi yang didapat, karena tidak semua informasi itu bisa dibuktikan kebenarannya. Untuk itu kita perlu membekali dan mengedukasi diri agar informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya itu tidak menyebar luas dengan cara  literasi digital.

Literasi digital merupakan sikap suatu individu dalam menggunakan dan memanfaatkan media digital secara efisien dan efektif di berbagai bidang seperti pada bidang akademik. Literasi digital berguna untuk masyarakat agar memiliki skill untuk berfikir kritis dalam menghadapi masalah, berkomunikasi dengan orang lain, team work, budaya membaca, dan belajar menciptakan karya mereka sendiri. Hal ini kemudian akan diterapkan pada kehidupan sehari-hari mereka, mulai dari lingkungan pendidikan sebaya sampai lingkungan masyarakat luas untuk membentuk sumber daya yang lebih baik lai dimasa mendatang.

Berdasarkan survei Status Literasi Digital Indonesia 2021 yang dilakukan Katadata Insight Center (KIC) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), responden di daerah perkotaan (urban) yang memiliki indeks literasi digital tinggi sebesar 52,5 persen. Artinya, terdapat selisih sebesar 2,7 persen dibandingkan dengan perdesaan alias kawasan rural. Pasalnya, di desa, porsi masyarakat dengan tingkat literasi digital tinggi sekitar 49,8 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun