Mohon tunggu...
Rosihan Anwar
Rosihan Anwar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

SKIPM BauBau bersama Instansi Terkait Selamatkan Sumber Daya Kepiting Bertelur dan Undersize

3 Maret 2018   15:01 Diperbarui: 3 Maret 2018   20:27 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelepasliaran Kepiting oleh SKIPM Baubau Bersama Instani Terkait di Daerah Mangrove Pantai Bungi, Baubau.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Baubau bersama Komandan Pos TNI AL, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Baubau, Polsek Setempat melakukan pelepasliaran kepiting yang dilarang. Kepiting yang dilepasliarkan adalah jenis kepiting bakau yang diatur penangkapan dan perdagangannya sebanyak 62 ekor yaitu dibawah ukuran 200 gram sebanyak 24 ekor dan yang bertelur sebanyak 38 Ekor di daerah mangrove Pantai Bungi, Kec. Kokalukuna, Kota Baubau, Selasa (27/2).  

Kepiting yang dilarang tersebut di peroleh dari hasil pengawasan petugas SKIPM Baubau bersama dengan instansi terkait di pelabuhan Laut Baubau dengan motif kepiting yang dilarang dicampur dengan ikan tuna yang disimpan dibagian atas boks kepiting. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan ditemukan adanya kepiting yang dilarang maka dilakukan penahanan sementara yang rencananya akan dilakukan pengiriman ke Kota Kendari dan dilanjutkan ke Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan oleh pemilik kepiting tersebut diambil di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Kepala SKIPM Baubau, Arsal, S.St.Pi, M.P menyatakan penahanan kepiting dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 56 / 2016 tentang pelarangan penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan. Disampaikan pula bahwa pelepasliaran ini dilaksanakan dengan tujuan menjaga kelestarian dan dapat meningkatkan stock kepiting yang ada di alam yang dikhawatirkan akan mulai berkurang sekaligus juga sebagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya kelestarian kepiting ini. Sehingga dengan adanya penahanan dan pelepasliaran kepiting ini kedepannya komoditi tersebut dapat semakin terjaga dan dapat meningkatkan usaha nelayan dan penampung kepiting.

Dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak karantina ikan, Arsal meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penangkapan dan memperdagangkan komoditi tersebut sesuai Permen KP Nomor 56 Tahun  2016  dengan hal tersebut diharapkan sangat -sangat diperlukan kesadaran pengguna jasa dan masyarakat tentang kelestarian komoditi tersebut untuk keberlanjutan dan meningkatkan komoditi kepiting yang ada di Kota Baubau dan sekitarnya dimasa yang akan datang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun