Mohon tunggu...
Panji Setiawan
Panji Setiawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Pegiat Media dan bekerja untuk PT. ANC

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPRD Banjarnegara Gelar Paripurna, Tetapkan dr. Amalia-Wakhid Jumali LC Sebagai Bupati-Wakil Bupati

13 Januari 2025   18:53 Diperbarui: 13 Januari 2025   18:53 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penetapan dr. Amalia Desiana dan Wahid Jumali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 2024-2029. (Kredit: Harmono)

Banjarnegara, Kompasiana -- Dalam rangka menetapkan dr. Amalia Desiana dan Wahid Jumali, Lc, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara periode 2024-2029, DPRD Kabupaten Banjarnegara menggelar Rapat Paripurna pada Senin (13/1/2024), di Ruang Sidang lantai dua DPRD Kabupaten Banjarnegara.

Sidang terbuka ini dihadiri oleh Forkompinda beserta jajarannya, serta seluruh anggota DPRD dari berbagai komisi. Penetapan ini berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 9 Januari 2024, di Ballroom Surya Yudha Hotel, yang mengumumkan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Banjarnegara. DPRD juga mengumumkan penetapan tersebut dalam rapat paripurna hari ini.

Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, SE, menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna hari ini juga diumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2024, berdasarkan Pasal 79(1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna untuk diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan penetapan.

"Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara periode 2017-2024 diajukan karena masa jabatannya akan segera berakhir," ujar Anas Hidayat.

Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara dilakukan berdasarkan hasil pilkada serentak 2024. Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.

Anas Hidayat menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Banjarnegara akan segera mengusulkan kelengkapan dokumen yang diperlukan. "Kami akan segera mengusulkan dokumen untuk pemberhentian maupun pengesahan pengangkatan Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri," tandasnya.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjarnegara, dr. Ahmad Setiawan, mengumumkan Surat Edaran No. 100.1.4.2/017/1/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara No. 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, nama Calon Bupati dr. Amalia Desiana dan Calon Wakil Bupati Wahid Jumali, Lc, telah resmi ditetapkan," tutupnya. (Bas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun