Mohon tunggu...
Sosbud

"Body Shaming" Sudah Mendarah Daging? Lalu Bagaimana Hukumnya?

15 Februari 2019   09:40 Diperbarui: 15 Februari 2019   10:31 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Body Shaming adalah "Pelecehan bentuk tubuh bisa menghancurkan hidup seseorang.... Orang dipermalukan dan kadang mereka tak bisa pulih kembali." 

Pasti banyak dari kalian yang tanpa sadar melakukan body shaming pada orang orang di sekitar kalian, sengaja atau pun tidak, bahkan kalian bisa memperolok-olok bagian tubuh orang lain yang bahkan kalian tidak kenal itu siapa.

Body Shaming Ada berbagai tingkatan, salah satu nya ; body shaming tingkat pertama, kedua, dan ketiga.

Body Shaming tingkat pertama meliputi sekedar bercanaan di kalangan pertemanan ataupun keluarga, seperti "ih kok kamu gendutan", "item ya sekarang", dan masih banyak lagi. Nah body shaming tingkat pertama ini masih di anggap biasa oleh segelintir orang tapi sebenarnya hal itu bisa menimbulkan banyak efek negatif bagi korban body shaming.

Body Shaming tingkat kedua meliputi pelecehan yang mulai di lontarkan kepada orang orang yang bahkan kita tidak kenali. pada tingkat ini pelaku semakin sering dan senang mengkritik bagian tubuh orang lain tanpa memikirkan perasaan si korban.

Body Shaming tingkat ketiga, body shaming tingkat ini merupakan yang paling parah. Yang mana sang pelaku sudah berani mengkomen suatu artikel atau foto instagram seseorang dengan berbagai kata kata kasar. banyak orang yang mengira bahwa itu adalah yang biasa, padahal sesuatu yang kita lontarkan di sosial media merupakan hal yang dapat menjadi boomerang bagi kita sendiri. Hujatan netizen di sosmed dapat dijadikan bukti apabila si korban tidak terima dengan apa yang kita ucapkan di laman sosmed nya.

Memang ada beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku body shaming. Perbuatan pidana ini baik yang dilakukan secara langsung kepada korban maupun disebarkan melalui transmisi narasi di media sosial. Pasal itu di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Sementara apabila melecehkan tubuh orang secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenai Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan.

Nah, Masih Mau Body Shaming ???

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun