Mohon tunggu...
Qolbin Salim
Qolbin Salim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

@qlbnslmm

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim 2 Undip Perdayakan Masyarakat untuk Cegah KDRT dan Perceraian

13 Agustus 2023   20:41 Diperbarui: 13 Agustus 2023   22:45 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Penikahan Dini kepada Masyarakat

Jagan, Kabupaten Sukoharjo (24/07/2023). Pada tahun 2022 permasalahan perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus. Hal ini dilatarbelakangi adanya pertengkaran dan perselisihan antara suami dan istri. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki rekomendasi usia pernikahan 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. 

Hal itu telah dipertimbangkan mengenai kesiapan fisik, mental dan finansial yang dapat berkontribusi dalam upaya menjaga keutuhan rumah tangga. Kesiapan pernikahan perlu diperhatikan oleh setiap pasangan yang akan menuju jenjang pernikahan. Untuk itu, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mencegah meningkatnya perceraian akibat ketidaksiapan pernikahan yaitu dengan cara sosialisasi dan pemberdayaan orang tua mengenai kesiapan pernikahan.

Keluarga merupakan salah satu agen yang dapat menolak adanya pernikahan dini pada anak atau keluarganya. Pada Desa Jagan, angka pernikahan dini di desa tersebut terbilang cukup tinggi. Latar belakang masyarakat yang merupakan perantauan membuat kepedulian tentang kesiapan pernikahan dalam lingkup keluarga terbilang rendah. Ketidaksiapan dalam pernikahan akan berdampak pada meningkatnya tingkat perceraian karena tidak mengetahui kesiapan perubahan peran, perubahan finansial, dan kesiapan kesehatan fisik dan mental dalam menjalin hubungan rumah tangga.

Mahasiswa KKN Tim II Undip tahun 2022/2023 melakukan upaya pemberdayaan keluarga dalam acara pengajian rutin yang diselenggarakan di Desa Jagan. Sosialisasi dan pemberdayaan keluarga dilakukan di Dukuh Geneng yang dihadiri oleh ibu-ibu dan kader PKK yang dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai kesiapan pernikahan pada masyarakat di Desa Jagan. Upaya menghadirkan kader PKK juga diharapkan dapat membantu dalam menangani dan pendampingan terkait kasus KDRT apabila terjadi di Desa Jagan. 

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan media poster yang berisikan mengenai data perceraian di Indonesia, upaya preventif terjadinya perceraian dalam keluarga, dan alur pengaduan kasus KDRT yang dapat diakses juga pada website Desa Jagan sebagai upaya kuratif terjadinya kasus KDRT.

Adanya sosialisasi dan pemberdayaan keluarga ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran khususnya keluarga di Desa Jagan untuk lebih mengupayakan persiapan pernikahan dan manjadi agen yang menolak tegas adanya pernikahan dini pada anak. Keterlibatan kader PKK juga diharapkan mampu menjadi wadah yang aman bagi korban KDRT dan mampu menjadi pionir yang dapat memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya persiapan dalam pernikahan.

Dokumentasi setelah Sosialisasi Program
Dokumentasi setelah Sosialisasi Program

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun