Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan  kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok. Budaya korupsi ini bukan menjadi hal yang sifatnya rahasia lagi bagi setiap lapisan elemen masyarakat, Setiap kegiatan pasti ada didalamnya praktik tersebut mulai dari pembangunan jalan desa, bantuan pemerintah bahkan hal yang membuat miris seperti kasus bantuan sosial bagi warga terdampak covid yang dilakukan oleh Menteri social. Sungguh hal ini bukan manusiawi karena mereka secara langsung mengambil Sebagian dari hak warga yang sedang kesulitan akibat adanya pandemi ini. Lalu bagaimana kita sebagai masyarakat menyikapi hal ini?
Budaya korupsi di Indonesia masih sangat tinggi dan telah mengakar di masyarakat Indonesia, beberapa kegiatan di masyarakat. masih diwarnai dengan berbagai macam praktik korupsi. Hal ini Disebabkan oleh masih minimnya Pendidikan anti korupsi di Indonesia. Sehingga, masyarakata masih belum memiliki pemahanan akan apa itu korupsi dan membuat masyarakat secara tidak sadar membernarkan  hal yang praktis dan memiliki pola pikir bahwa semua bisa dibayarkan dengan uang.
Lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu  instansi yang bertugas untuk melayani baik masyarakata umum maupun warga binaan tidak lepas dari permasahalan ini. Masih banyak praktik-praktik yang dianggap lumrah khususnya praktek penyuapan  dan sebagainya dalam pemberian pelayanan bagi masyarakat dan warga binaan. Hal ini memerlukan perhatian bukan saja dari Aparatur Sipil Negara namun juga dari masyarakat. Disini perlu diperhatikan bahwasannya Lembaga pemasyarakatan sudah mengedepankan berbagai kebijakan  terkait dengan wilayah bebas korupsi, Sehingga apabila ada oknum yang meminta jatah sesuatu maka perlu dilakukan pembenahan dan juga pemulihan terhadap keadaan tersebut karena bagaimana pun juga mereka perlu mendapatkan edukasi guna mendukung kemajuan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan menjadi salah satu upaya pencegahan dari budaya korupsi.
Adanya peningkatan budaya korupsi di Lembaga pemasyarakatan, tanpa adanya edukasi dalam jangka panjang dapat mempengaruhi fungsi Lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pambinaan, Salah satu efek lanjutan dari adanya budaya korupsi di lembaga pemasyarakatan adalah masuknya barang-barang halinar. Masih banyak kita jumpai bahwasannya praktik titip menitip dalam Lembaga pemasyarakatan sering terjadi. berbagai barang yang dilarang masuk masih melenggang bebas melalui pegawai. Narapidana bagaimanapum juga merupakan warga binaan yang sedang menjalankan  pidana. Hal tersebut akan  menganggu jalannya pembinaan bagi warga binaan  itu sendiri..
Dalam menghapus budaya korupsi di lembaga pemasyarakatan, perlu dilaksanakan edukasi secara menyeluruh tidak hanya kepada masyarakat namun juga kepada petugas pemasyarakatan. Edukasi bagi masyarakat perlu perlu diberikan karena dalam hal ini akan berdampak pula dalam kinerja petugas pemasyarakatan. Tidak dapat kita pungkiri bahwa praktek korupsi hanya dapat berlangsung bila ada pihak yang memberi dan menerima. Masayarakat sebagai pihak pemberi harus memiliki pemahanan bahwa sudah hak mereka untuk mendapatkan pelayanan yang masimal dari petugas meskipun tanpa uang. Aapabila masyarakat masih memiliki pola pikir yang salah maka petugas pun akan membangun pola pikir bahwa mereka hanya akan bekerja apabila perkerjaan tersebut menghasilkan uang sehingga apabila kegiatan pembinaan dan pembimbingan didalam tidak menghasilak  rupiah maka mereka akan malas-malasan bahkan kerja hanya sebagai formalitas belaka tanpa adanya loyalitas kepada instansi.
Petugas pemasyarakatan juga memerlukan pembenahan diri guna meningkatkan efektifitas kegiatan didalam Lembaga pemasyarakatan, karena bagaimanapun juga mereka adalah bagian dari keluarga kita yang tentunya perlu diingatkan apabila terjadi suatu kesalahan dan sudah sepatutnya kita mengoreksi sesuai dengan prosedur yang ada. Melalui Pendidikan anti korupsi mari kita tingkatkan kegiatan yang mengarah pada tindakan memberi, menerima atau menggunakan secara bersama barang atau hal lain yang diberikan seseorang untuk kepentingan tertentu, karena dengan kita melakukan hal ini maka semuanya akan terselamatkan dari siklus budaya korupsi yang berada di lingkungan Lembaga pemasyarakatan. Dan juga sebagai warga negara yang baik kita harus meningkatkan ketelitian dan juga pandai memilah informasi serta jangan tergiur akan perjanjian tertentu apabila harus membayarkan sejumlah uang atau memberikan sesuatu kepada orang yang menjanjikan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H