Pendidikan di Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dalam Pasal 29.Â
Pasal ini menyatakan bahwa negara wajib mengembangkan sistem pendidikan nasional yang dapat meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi peserta didik.Â
Dengan kata lain, pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakan akses yang adil, merata, dan berkualitas.Â
Pendidikan sebagai PilarÂ
Pendidikan sebagai pilar utama dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas seharusnya bebas dari pengaruh politik yang merugikan.Â
Pada kenyataannya, politisasi pendidikan semakin meningkat, terutama dalam beberapa tahun terakhir.Â
Politisasi ini tidak hanya terbatas pada intervensi dalam kebijakan pendidikan, tetapi juga merambah ke dalam pengajaran, pemilihan pemimpin pendidikan, dan distribusi sumber daya.Â
Dampak dari politisasi pendidikan ini sangat besar terhadap kualitas pembelajaran yang diterima oleh siswa, yang pada gilirannya memengaruhi daya saing bangsa di tingkat global.
Pengaruh Ideologi Politik dalam Kurikulum
Salah satu dampak paling nyata dari politisasi pendidikan adalah penyusupan ideologi politik dalam kurikulum pendidikan.
Ideologi yang didorong oleh pemerintah atau kelompok politik tertentu sering kali mengubah cara penyajian materi pelajaran.Â