Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Kebijakan Tenaga Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

5 November 2024   09:02 Diperbarui: 5 November 2024   15:23 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengerahan agen outsourching/ https://pixabay.com

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, konsep outsourcing atau alih daya telah memicu berbagai perdebatan, utamanya terkait dampaknya bagi tenaga kerja dan pemberi kerja. 

Permasalahan Outsourcing

Outsourcing pada dasarnya memungkinkan perusahaan untuk fokus pada bisnis inti dengan menyerahkan pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga. 

Namun, praktik ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal perlindungan hak-hak pekerja outsourcing, yang seringkali berada dalam situasi ketidakstabilan kerja dan rendahnya perlindungan sosial.

Titik Pangkal Outsourcing

Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan menjadi titik utama pengaturan outsourcing di Indonesia. 

Meski istilah “outsourcing” tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU ini, praktik alih daya tetap berjalan dengan bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja. 

Ketentuan ini memberikan celah bagi perusahaan untuk mengontrak pekerja dalam waktu tertentu (PKWT), meskipun pada dasarnya pekerja tersebut mengerjakan tugas-tugas berkelanjutan. 

Ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh yang terancam kehilangan pekerjaan mereka sewaktu-waktu dan sering tidak menerima perlindungan seperti halnya pekerja tetap.

Jaminan Outsourcing

Bagi para pekerja, praktik outsourcing yang tidak diawasi ketat berpotensi menurunkan kualitas hidup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun