Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Kebijakan Tenaga Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

5 November 2024   09:02 Diperbarui: 5 November 2024   15:23 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengerahan agen outsourching/ https://pixabay.com

Mereka sering tidak mendapatkan jaminan sosial dan hak-hak seperti cuti, upah layak, serta perlindungan kerja yang setara dengan pekerja tetap. 

Dalam konteks global, perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi memperparah kondisi ini, di mana para pekerja outsourcing berisiko tergantikan oleh automasi atau pekerjaan yang dialihdayakan lebih lanjut ke luar negeri. 

Ketidakpastian ini berdampak langsung pada kondisi psikologis pekerja, mengurangi loyalitas, dan motivasi kerja mereka.

Keuntungan dan Tantangan Pemberi Kerja

Pada sisi lain, pemberi kerja atau perusahaan juga menghadapi beberapa keuntungan dan tantangan. 

Sistem outsourcing memungkinkan mereka menghemat biaya, karena perusahaan tidak perlu menanggung biaya kesejahteraan dan jaminan sosial yang biasanya diberikan kepada pekerja tetap. 

Selain itu, perusahaan dapat mengatur fleksibilitas tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional. 

Namun, model ini juga memunculkan potensi dampak negatif, seperti rendahnya kualitas pekerjaan akibat kurangnya keterlibatan jangka panjang dari pekerja outsourcing. 

Produktivitas dan kualitas pelayanan bisa menurun jika pekerja merasa tidak memiliki keamanan dalam pekerjaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi telah merespons keluhan-keluhan pekerja dengan mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan pada tahun 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun