Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Iptek, dan Pendidikan, Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pembebasan dari Kuasa Roh Jahat

1 November 2024   07:51 Diperbarui: 1 November 2024   08:26 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yesus Menyembuhkan Orang yang Kerasukan Setan/  https://isg.com.sa

Kedatangan Yesus di Gerasa menunjukkan misi-Nya yang melampaui batas-batas geografis dan budaya.

Ia tidak membatasi pelayanan-Nya hanya bagi orang Yahudi, tetapi juga menjangkau semua orang tanpa memandang latar belakang mereka. 

Di sini, perjalanan Yesus memberikan kesempatan untuk memperlihatkan kuasa-Nya atas kekuatan jahat yang menindas manusia.

Pria yang dirasuk Roh Jahat

Ketika Yesus turun dari perahu, Ia langsung bertemu dengan seorang pria yang kerasukan banyak setan. Kondisi pria ini sangat menyedihkan; ia tidak berpakaian, hidup di antara kuburan, dan terasing dari masyarakat. 

Penderitaan batin dan fisik yang dialaminya akibat kerasukan setan menggambarkan betapa dahsyatnya pengaruh roh jahat yang menghancurkan hidupnya.

Pria tersebut hidup dalam isolasi, tinggal di antara kuburan, tempat yang jauh dari kehidupan normal. 

Keterasingannya ini menggambarkan betapa setan telah merenggut kemanusiaannya, menjauhkannya dari keluarga dan komunitasnya. 

Kondisi ini memperlihatkan sisi lain dari penderitaannya, yakni keterpisahan dari kehidupan sosial.

Kedatangan Yesus

Ketika pria tersebut melihat Yesus, ia berteriak dan bersujud di hadapan-Nya. Dengan suara keras, setan-setan dalam dirinya mengakui Yesus sebagai "Anak Allah Yang Mahatinggi." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun