kesalahan. Karena tidak ada seorang pun yang sempurna. Hal yang sama pun berlaku juga untuk anak-anak.
Setiap orang berpotensi melakukanAnak-anak adalah manusia yang sedang berproses tumbuh dan belajar. Seperti halnya dengan manusia lainnya, mereka juga bisa melakukan kesalahan.
Terkadang, anak-anak melakukan kesalahan karena belum memahami konsekuensi dari tindakan mereka, serta belum memiliki pengalaman yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat.
Sebagai orang dewasa, penting bagi kita untuk memahami bahwa kesalahan adalah bagian dari proses belajar, dan kita harus memberikan dukungan dan bimbingan yang tepat kepada anak-anak untuk belajar dari kesalahan, agar mereka dapat mengambil keputusan yang bijak dimasa depan.
Dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak, semua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian akan hak-haknya dalam proses pendampingan peradilan pidana.
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penegakan hukum pidana anak harus mementingkan masa depan anak dengan memberikan mereka kesempatan untuk bisa kembali ke masyarakat melalui perbaikan dan bimbingan yang diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012.
Dalam ketentuan pasal 23 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan. Pendampingan maupun bantuan hukum dapat diberikan melalui advokat, dosen, paralegal, serta orang yang berprofesi memberikan jasa hukum secara gratis.
Kita sebagai orang dewasa, baik dari kalangan pemerintah maupun masyarakat turut serta aktif dalam pencegahan kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak. Dengan penanganan yang tepat kita berharap kasus kekerasan anak tidak terulang kembali dan menciptakan suasana di lingkungan masyarakat yang aman bagi semua kalangan khususnya bagi anak-anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H