Tiga hari pelaksanakan kampanye pemilihan legislatif, sejumlah pelanggaran mewarnai jalannya kampanye Parpol khususnya apa yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut anggota komisioner pengawas pemilihan umum kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengatakan Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran kampanye diantaranya masih ada calon legislatif terutama incumben yang menggunakan fasilitas negara.
Dikatakan, atas pelanggaran itu Panwaslu akan segera memanggil caleg dan Parpol yang melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan. Jika pelanggaran itu menyangkut pidana pemilu akan dilimpahkan ke Polisi sedang jika pelanggaran itu menyangkut administrasi akan diselesaikan secara administrasi oleh KPU.
Selain pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah, juga masih ditemukan anak-anak yang ikut dalam kampanye. Penyertaan anak-anak dalam kampanye menurut Zuli Zulkifli bukan kewenangan Panwaslu untuk menertibkannya, yang bertugas untuk adalah Polisi lalulintas. Apalagi pelanggaran itu saat terjadi arak-arakan yang menyertakan anak-anak.
Zuli menyayangkan Parpol yang tak menggunakan momen untuk berkampanye. Hingga hari ke dua baru dua partai yang menggunakan waktu kampanye yaitu Partai Golkar dan Gerindra. Namun menurutnya Parpol yang tak berkampanye sesuai jadwal adalah hak parpol itu sendiri. Mungkin mereka kampanye tapi dalam bentuk konsolidasi.
Zuli zulkifli, menghimbau semua parpol peserta pemilu untuk memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya untuk menarik simpati pemilih tapi jangan melakukan pelanggaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H