Banyak dan sering orang ataupun mahasiswa bertanya mengenai pengertian istilah lifting dan produksi dalam industri hulu migas di Indonesia. Karena istilah lifting yang diterapkan di industri hulu migas Indonesia, sedikit berbeda dengan istilah umum industri migas internsional. Dikalangan profesional migas jika bertemu dalam suatu forum, biasanya berbasa basi dengan pertanyaan yang umum ditanya adalah; berapa produksi lapangannya? Karena produksi salah satu ukuran kebesaran dan wibawa lapangan migas, dan berkaitan dengan teknis kondisi bawah permukaan.
Dalam industri migas pada umumnya, misalnya minyak yang diangkat dari suatu lapisan batuan (reservoir) di bawah hingga ke atas permukaan bumi juga disebut sebagai lifting atau produksi. Misalnya dengandengan alat bantu (artificial lift) yang merupakan sebuah mekanisme untuk mengangkat hidrokarbon, umumnya minyak bumi, dari dalam sumur ke atas permukaan. Ini biasanya karena tekanan reservoirnya tidak mampu untuk mendorong minyak sampai ke atas permukaan.
Namun istilah lifting dalam industri hulu migas di Indonesia sangat melekat terhadap pemasukan negara atau "goverment take" bagi hasil migas. Tidak jarang istilah produksi membingungkan pemerintah, kadang kadang angka produksi tidak mencerminkan angka pemasukan negara. Karena memang tempat produksi dan tempat lifting biasanya jauh berbeda,dari produksi menjadi lifting, membutuhkan proses teknis dan banyak non teknisnya juga. Istilah lifting mulai dikenal mungkin sekitar tahun 2013an dalam upaya mengoptimalkan pemasukan negara sektor migas. Lifting minyak dan gas bumi (migas) menjadi tolak ukur utama kinerja industri hulu migas karena langsung mempengaruhi penerimaan negara. Tapi angka lifting belum tentu mencerminkan kinerja lapangan/reservoir atau produksi.
Setelah terangkat ke permukaan, migas akan melewati sebuah proses pemisahan antara minyak, gas, dan air. Minyak kemudian dikumpulkan di sebuah tempat penampungan (storage) dan disebut sebagai angka produksi. Setelah minyak dipompakan sampai ke titik serah atau "point of delivery" dan siap jual disebut sebagai lifting.Â
Konsep lifting adalah produksi siap jual atau sudah berada di atas Kapal ataupun Kilang minyak. Istilah lifting juga dipakai untuk proses penyerahan migas dari produsen ke pembeli. Dari lifting inilah penghitungan bagi hasil antara pemerintah Indonesia dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) dilakukan. Angka lifting tersebut lalu dikalikan dengan patokan harga minyak Indonesia yang disebut Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, sebagai salah satu pemasukan negara bidang migas.
Sebelum muncul istilah lifting sesungguhnya praktek sehari hari perhitungan bagi hasil migas sudah mengacu pada angka produksi yang siap jual atau yang diterima di titik serah.
Namun jika dibaca Buku Saku Istilah Sektor Energi, Direktorat Jenderal Migas, 25 September 2019 mengenai istilah, akronim dan singkatan dalam korespondensi di lingkungan Kementerian ESDM, arti Istilah lifting bisa sebagai; Pengumpulan minyak bumi hasil produksi yang siap diserahkan di tempat penjualan; bisa juga diartikan sebagai pengangkatan minyak keluar dari sumur
Karena lifting melekat pada pemasukan negara maka dilakukan optimalisasi pengawasan yang dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu SKK Migas, kontraktor migas (KKKS) dan pembeli. Khusus untuk minyak yang diekspor, petugas bea dan cukai juga turut mengawasi. Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan pada setiap pengapalan di terminal.Â
Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan setiap akhir bulan pukul 24.00 di titik penyerahan. Mengawasi dan menyaksikan pengukuran, suhu, dan pengambilan contoh migas, menyaksikan pelaksanaan analisis contoh migas, serta menyaksikan pengujian sistem alat ukur. Memang angka lifting dan produksi sering berbeda karena titik pengukurannya berbeda.Â
Produksi yang telah dikumpulkan pada tangki tangki stasiun pengumpul belum tentu bisa dikirim atau dipompakan seluruhnya pada saat bersamaan, karena keterbatasan fasilitas produksi dll, atau terjadi penyusutan produksi saat pengiriman, penguapan, kebocoran karena pipa produksi sudah tua atau karena pencurian atau "illegal tapping". Bahkan pada sumur atau lapangan yang produksinya kecil agar efisien harus menunggu waktu berhari hari untuk mengumpulkan minyaknya, baru kemudian dikirim ke titik serah.
Dengan demikian maka, perusahan migas walaupun produksi minyaknya besar tetapi, jika tidak mampu menunjukkan kinerja liftingnya maka tidak akan menghasilkan pendapatan jatah bagi hasil maupun cost recovery.