Mohon tunggu...
Nyoman Diah Intan
Nyoman Diah Intan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mencoba menjadi lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Digitalisasi Pajak pada Kehidupan Anak Muda

8 Juni 2022   21:06 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:14 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya perkembangan media digital yang sangat mudah diakses untuk sekarang tentunya digunakan juga sebagai salah satu utama dari perubahan pajak yang dilaksanaka oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Peran digitalisasi pajak yang telah dilakukan sejak periode 2019 hingga 2024, berupaya dalam menjalankan sebuah program perubahan pajak yang di mana sedang melakukan proses pembaruan sistem melalui new core tax system. Di mana perubahan sistem bukan hanya sekedar merubah informasi saja, namun juga mendesain ulang untuk mempersingkat administrasi perpajakkan itu sendiri. 

Adapun tujuan dari digitalisasi pajak untuk dapat memperbaiki sistem perpajakan yang sudah ada dan mempermudah dalam mengakses informasi terkait perpajakkan ini. Hal ini juga, diperkuat adanya untuk memberikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan kedisiplinan dalam pembayaran pajak yang menjadi salah satu tujuan utama dari otoritas pajak. Majunya sistem IT yang membuat digitalisasi pajak ini mudah diakses dimanapun dapat mempermudah kehidupan anak milenial yang dapat menambah informasi serta rasa disiplin pada pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya teknologi yang semakin berkembang cepat telah menghadirkan sistem perpajakan yang optimal dan dapat membantu anak milenial dalam menyebarkan informasi terkait pentingnya perpajakkan di Indonesia. Beragam upaya yang dilakukan seperti digitalisasi pajak yang melewati proses beragam sehingga mempermudah wajib pajak seperti anak milenial untuk memperoleh kepastian setiap proses dari pelayanan perpajakkan.  

Pembaharuan yang dilakukan DJP pada digitalisasi pajak untuk menggantikan sistem yang telah using, selain itu implementasi digitalisasi layanan pajak ini dilakukan dengan memajukan efesiensi dalam pengguna layanan seperti anak milenial yang mencari informasi serba digital. Dengan adanya ini pelayanan perpajajakan serba online ini mempermudah bagi pengguna layanan dalam menjalani kewajiban pajaknya.

Author :

Nyoman Diah Intan
Dr. Agustine Dwianika, SE., M.Ak., CMA., CIBA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun