Mohon tunggu...
Fathoni  Ashari
Fathoni Ashari Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Suka dengan desain grafis, edit foto, video, oprek seputar komputer dan menulis, walaupun semuanya masih amatiran.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Aspirasi Lewat Media Tak Didengar

26 November 2016   05:54 Diperbarui: 26 November 2016   08:07 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketika pemerintah enggan untuk mendengar aspirasi rakyat yang disampaikan melalui media. - FA Art

Kebebasan mengemukakan pendapat sangat di hargai di negara Indonesia, terlebih sudah di atur dalam undang-undang. Setiap orang berhak mengemukakan pendapat, gagasan, kritikan kepada pemerintah. Ditambah kemajuan teknologi khususnya internet, dengan banyaknya media sosial membuat siapa saja berhak untuk beropini, khusunya dalam hal ini adalah kinerja pemerintah.

Fasilitas internet yang di dalamnya terdapat banyak sekali media sosial di gunakan sebagai perantara hubungan pemerintah dan masyarakat. Seperti yang di lansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Juga Setiap instansi pemerintah sudah di lengkapi dengan website yang bisa di akses masyarakat luas. Selain itu banyak sekali situs berita online dan surat kabar yang memberi ruang untuk pendapat masyarakat. Tetapi tidak sepenuhnya fasilitas itu berperan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah.  

Dalam tulisan ini, penulis bermaksud membahas di zaman ketika banyak sekali media yang bisa menjadi tempat untuk berpendapat berdiskusi bersama. tetapi media tersebut tidak efektif dan cenderung suara rakyat hanya menjadi tulisan di media tanpa ada perhatian dari wakil rakyat khusunya DPR. Sampai muncul doktrin di masyarakat bahwa pemerintah hanya mementingkan urusan mereka sendiri.  

Padahal masyarakat berhak untuk beraspirasi hingga di atur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang‐undangan Dalam UU ini partisipasi masyarakat diatur melalui bab X Partisipasi Masayarakat Pasal 53, yakni “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang‐undang dan rancangan peraturan daerah”. Pengaturan ini merupakan pernyataan politik yang diberikan oleh negara secara formal bahwa masyarakat dapat berpartisipasi secara lisan maupun tulisan terhadap proses legislasi di tingkat nasional maupun di tingkat daerah

Banyak kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, seperti halnya kenaikan BBM, kebijakan UKT bagi mahasiswa, proyek reklamasi, penggusuran pemukiman, tax amesti dan masih banyak lagi kebijakan yang tidak pro rakyat. Semua itu jelas menjadi trend di berbagai sosial media dan forum forum diskusi online lainya seperti twitter, instagram, facebook. Dari diskusi –diskusi kecil itulah seharusnya bisa menjadi referensi dan gambaran seperti apa sebenarnya yang diinginkan oleh masyarakat.  

Mengingat Indonesia sebuah negara demokrasi, dan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Masyarakat memiliki hak untuk menyalurkan apa yang menjadi keinginan dan aspirasi mereka untuk di proses dan di realisasikan oleh pemerintah. Dan cara termudah salah satunya dengan memberikan opini melalui media. Jika pemerintah enggan untuk mendengar enggan untuk membaca dan bahkan tidak memperdulikan, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan bergerak turun aksi. Tentunya itu bukan sebuah jalan yang di harapkan hingga masyarakat mengambil inisiatif turun aksi hingga terjadi aksi demo anarkis hanya untuk di dengar aspirasi mereka

 Jika sudah seperti itu pandangan masyarakat tentang pemerintah sebagai wakil rakyat tentu sudah jatuh dan menganggap pemerintah tidak memperhatikan rakyat. Apalgi pemerintah DPR dekat dengan berbagai kasus KKN dan proses pemilu yang menghabiskan uang banyak. “ jika tidak memperkaya diri ya mau apa lagi...” celetukan yang banyak di media sosial.

Seharusnya media sosial di manfaatkan oleh pemerintah sebagai referensi bagaimana kondisi masyarakat dan apa yang masyarakat inginkan, menjadi media yang efekif untuk masyarakat menyuarakan aspirasinya, dan menjadi langkah yang tepat untuk pemerintah mengambil keputusan dalam setiap kebijakan. Tidak hanya kebijakan yang tepat juga citra pemerintah yang buruk bisa membaik di mata masyarakat, sehingga masyarakat tidak ragu lagi menaruh rasa percaya kepada pemerintah.

Contoh cara yang bisa di tempuh dengan membuka diskusi online kepada masyarakat, sering menggalakan sosialisasi di media, mulai dari media sosial, website, sampai youtube. Sosialisasi juga perlu di lakukan dengan turun dan membaur dengan masyarakat secara langsung. Agar wakil rakyat tidak hanya sekedar tahu tetapi benar-benar mengetahui dan paham kondisi sesungguhnya. Walaupun memang sudah ada diskusi yang mendatangkan perwakilan masyarakat untuk berdiskusi tentang suara rakyat, tetapi apakah cara tersebut bisa benar-benar mewakili keinginan rakyat.  

Dengan peningkatan dalam sosialisasi dan mendengar aspirasi rakyat, pemerintah juga harus sadar posisinya sebagai wakil rakyat yang dipilih dan di berikan amanah oleh rakyat untuk membawa aspirasi rakyat agar menjadi sebuah realisasi, begitu pula dengan kinerja pemerintah yang harus mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan sendiri. Apalagi untuk bekesempatan memperkaya diri tentu bukanlah tindakan yang pantas di lakukan oleh pejabat negeri.

Harapan untuk masa depan, semoga wakil rakyat bisa membawa negara indonesia berserta masyarakat semakin maju dan sejahtera. Aspirasi rakyat tidak lagi di abaikan, kebijakan pemerintah yang sesuai dengan keinginan rakyat dan kinerja pemerintah yang semakin membaik. Sehingga kesejahteraan rakyat tidak hanya sekedar wacana tapi menjadi sebuah realisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun