Pemindahan Ibu Kota pada umumnya dilakukan oleh negara-negara yang memiliki ibu kota yang sudah terlalu padat dan alasan lain pemindahan adalah untuk melakukan pemerataan ekonomi dan menciptakan pemerintah yang lebih efektif di negara masing-masing.
Semenjak era pemerintahan Presiden Ir. Soekarno telah ada gagasan untuk pemindahan ibukota Indonesia, beberapa kota yang pernah menjadi ibukota negara antara lain Yogyakarta (4 Januari 1946), Bukittinggi (19 Desember 1948), dan Bireuen (1948), sedangkan Ir. Soekarno pernah menetapkan Jakarta menjadi ibukota negara sejak 22 Juni 1964 melalui UU No.10 tahun 1964.
Usulan agenda pemindahan ibu kota ke Kalimantan merupakan bagian dari isi visi Indonesia 2033 bukanlah ide reaktif yang semata-mata berangkat dari kemacetan dan kepadatan kota Jakarta.
Dengan kata lain, usulan agenda pemindahan ibu kota ke Kalimantan ini adalah usulan konkrit untuk membalik paradigma pembangunan yang terbukti saat ini mewarisi setumpuk masalah.
Di sisi lain tujuan utama memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan adalah agar setiap pemerintahan di masa mendatang dapat melangkah konsisten dan terhindar dari berbagai langkah paradoks dalam mencapai cita-cita bangsa yang ingin mewujudkan Indonesia yang sejahtera, berkeadilan, dengan perekonomian yang tumbuh secara berkelanjutan.
Usulan untuk ibu kota ini yang diposisikan adalah hanya fungsi pemerintahan, yaitu eksekutif, kementerian lembaga, legislatif, parlemen MPR DPR DPR, kemudian yudikatif kehakiman, kejaksaan, MK dan seterus                                                           Sumber: https://nasional.kompas.com
Pemerintah memiliki alternatif lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat pemindahan ibu kota yang baru, bahkan rencana pemindahan ibu kota telah dibahas sejak 3 tahun lalu.
Daerah alternatif yang akan menjadi lokasi pemindahan ibu kota yang baru memiliki variasi luas lahan antara lain 80.000 hektare, 120.000 hektare, dan 300.000 hektare. Luas daerah-daerah tersebut secara fisik lolos untuk kebutuhan pemindahan ibu kota karena melebihi luas DKI Jakarta yang hanya sekitar 66.000 hektare dan sesuai ketentuan bahwa daerah yang menjadi ibu kota harus melebihi 40.000 hektare.
Beberapa wilayah yang sempat menjadi usulan untuk pemindahan ibu kota negara yaitu Kalimantan, Sumatera, dan tetap di Pulau Jawa tetapi di luar Jakarta.
Sebelum menentukan pilihan alternatif untuk pilihan lokasi pemindahan ibukota negara, perlu dicari terlebih dahulu untuk rumusan ibu kota negara yang. Terkait hal tersebut, perlu beberapa hal yang dipertimbangkan yang landasanya ialah pemikiran geografis yaitu aspek spasial, ekologis dan kewilayahan yang diantaranya: pemilihan lahan yang sesuai, aman, nyaman, lingkungan sehat, tidak rentan dengan bahaya bencana, aksesibilitas dan arus informasi memadai, ketersediaan lahan untuk kedutaan, ketersediaan air bersih, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, masyarakat yang kondusif dan tidak menimbulkan ketimpangan antar wilayah.